OpenAI Resmi Dipajaki di Indonesia, Amazon Justru Dicoret dari Daftar

- Senin, 29 Desember 2025 | 21:55 WIB
OpenAI Resmi Dipajaki di Indonesia, Amazon Justru Dicoret dari Daftar

Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka baru saja merilis pembaruan daftar perusahaan yang berhak memungut PPN untuk perdagangan digital atau PMSE. Yang menarik, nama OpenAI, sang pengembang ChatGPT, kini masuk dalam daftar itu. Sebaliknya, status Amazon Services Europe justru dicabut.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang menjelaskan perihal perubahan ini. Penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak resmi berlaku mulai awal November 2025. Artinya, ke depannya, setiap transaksi layanan digital OpenAI termasuk ChatGPT yang dinikmati pengguna di dalam negeri akan kena PPN sebesar 11 persen.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,"

Begitu penjelasan Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Lalu bagaimana dengan Amazon? Nah, di sisi lain, DJP memutuskan mencabut status Amazon Services Europe. Alasannya, perusahaan dinilai sudah tak lagi memenuhi syarat. Kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang diatur peraturan perpajakan Indonesia rupanya tak lagi terpenuhi.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,"

Rosmauli menegaskan.

Langkah memasukkan OpenAI ini jelas bukan tanpa alasan. Ini bagian dari strategi DJP untuk menggarap potensi penerimaan negara dari ekonomi digital yang kian menjamur. Dan hasilnya sejauh ini cukup signifikan. Hingga akhir November 2025, catatan DJP menunjukkan penerimaan dari sektor digital tembus Rp44,55 triliun.

Angka besar itu merupakan akumulasi dari beberapa sumber. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp34,54 triliun. Lalu ada pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (pinjaman peer-to-peer) sebesar Rp4,27 triliun, dan tak ketinggalan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,94 triliun.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar