Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka baru saja merilis pembaruan daftar perusahaan yang berhak memungut PPN untuk perdagangan digital atau PMSE. Yang menarik, nama OpenAI, sang pengembang ChatGPT, kini masuk dalam daftar itu. Sebaliknya, status Amazon Services Europe justru dicabut.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang menjelaskan perihal perubahan ini. Penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak resmi berlaku mulai awal November 2025. Artinya, ke depannya, setiap transaksi layanan digital OpenAI termasuk ChatGPT yang dinikmati pengguna di dalam negeri akan kena PPN sebesar 11 persen.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,"
Begitu penjelasan Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Lalu bagaimana dengan Amazon? Nah, di sisi lain, DJP memutuskan mencabut status Amazon Services Europe. Alasannya, perusahaan dinilai sudah tak lagi memenuhi syarat. Kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang diatur peraturan perpajakan Indonesia rupanya tak lagi terpenuhi.
Artikel Terkait
Industri Otomotif Usulkan Ganti Pajak Bensin dengan Tarif Berbasis Berat Kendaraan
Libur Panjang Paskah, 352 Ribu Kendaraan Padati Gerbang Tol Keluar Jabotabek
Video Adu Mulut dan Senggolan Mobil Sempat Tutup Jalan di Tol Pelabuhan
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja