"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15,9 juta," tambah Zainuri.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku. Rupanya, motifnya sederhana sekaligus memprihatinkan. Hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk modal bermain judi online. Bukan cuma itu, uang hasil kejahatan itu juga dipakai untuk foya-foya.
"Pengakuannya uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online dan foya-foya," jelas Kapolsek.
Kini, Angga harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana bisa hasrat berjudi bisa mendorong seseorang merusak tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar paling polos?
Artikel Terkait
Drone Serang Rumah Sakit Militer di Sudan, Tujuh Warga Sipil Tewas
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Perairan Sabang, BMKG: Data Masih Bisa Berubah
Gudang Kosmetik dan Obat di Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Verifikasi Ungkap Fakta di Balik Angka Korban Banjir Sumatera