"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15,9 juta," tambah Zainuri.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku. Rupanya, motifnya sederhana sekaligus memprihatinkan. Hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk modal bermain judi online. Bukan cuma itu, uang hasil kejahatan itu juga dipakai untuk foya-foya.
"Pengakuannya uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online dan foya-foya," jelas Kapolsek.
Kini, Angga harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana bisa hasrat berjudi bisa mendorong seseorang merusak tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar paling polos?
Artikel Terkait
Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat
Gus Yahya Kembali Memegang Kendali, PBNU Pilih Rekonsiliasi
Setelah Seminggu, Upaya Tanggap Darurat Longsor Cisarua Masih Berjalan
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB