"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15,9 juta," tambah Zainuri.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku. Rupanya, motifnya sederhana sekaligus memprihatinkan. Hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk modal bermain judi online. Bukan cuma itu, uang hasil kejahatan itu juga dipakai untuk foya-foya.
"Pengakuannya uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online dan foya-foya," jelas Kapolsek.
Kini, Angga harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana bisa hasrat berjudi bisa mendorong seseorang merusak tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar paling polos?
Artikel Terkait
Sporting CP Balikkan Kekalahan 0-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Liga Champions
Menhub Prediksi Puncak Mudik Roda Dua di Pelabuhan Ciwandan 18-19 Maret
Pria Diamankan Usai Coba Mencuri di Masjid Istiqlal Saat Iktikaf
Iran Akui Ali Larijani, Pejabat Keamanan Senior, Tewas dalam Serangan Israel