Rano Alfath Buka Suara: Aturan Baru Polri Justru Jawaban Putusan MK

- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:40 WIB
Rano Alfath Buka Suara: Aturan Baru Polri Justru Jawaban Putusan MK

Rano Alfath punya penjelasan soal aturan baru Polri. Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga memimpin Panja Reformasi Kepolisian, dia bilang Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, banyak yang keliru menangkap pesan MK. Intinya bukan melarang, tapi mengatur.

"Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan," tegas Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

"Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran," lanjutnya.

Argumennya berangkat dari kedudukan Polri dalam konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 memberi mandat jelas: menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat. Nah, dari situlah MK berpijak. Setiap penugasan anggota polisi di luar institusinya harus punya aturan main yang jelas, terukur, dan nggak bikin tumpang-tindih kewenangan.

Jadi, menurut Rano, putusan MK itu lebih bersifat korektif. Tujuannya preventif.

"MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut," paparnya.

Lalu, bagaimana dengan Perkap 10/2025? Rano justru melihatnya sebagai jawaban. Regulasi ini, katanya, adalah instrumen penataan administratif untuk menutup celah abu-abu yang selama ini ada. Aturan itu mengatur mekanisme penugasan dengan lebih tertib. Misalnya, anggota Polri yang ditugaskan di luar harus melepas jabatan struktural di internal. Semua demi transparansi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perkap ini justru sejalan dengan putusan MK," ujar Rano.

"Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan."

Di sisi lain, Rano mengakui kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara lain itu nyata dan kontekstual. Tidak bisa diseragamkan begitu saja. Selama ada dasar hukum yang kuat dan kebutuhan institusional yang sah, praktik itu tetap konstitusional. "Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara," katanya. "Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan."

Pembicaraan kemudian merambah ke agenda reformasi yang lebih luas. Rano menyinggung soal mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR. Itu, katanya, bagian dari sistem checks and balances. Bukan mengurangi hak prerogatif presiden, melainkan memastikan akuntabilitas di tubuh penegak hukum.

"Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden," tegasnya.

"Justru itu mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya."

Ke depan, komitmen Komisi III adalah mengawal implementasi putusan MK dan Perkap tersebut. Reformasi kepolisian, bagi Rano, bukan proyek sekali jadi. Ini proses berkelanjutan yang intinya sederhana: menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab.

"Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem," pungkas Rano.

"Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab."

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar