Rano Alfath punya penjelasan soal aturan baru Polri. Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga memimpin Panja Reformasi Kepolisian, dia bilang Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, banyak yang keliru menangkap pesan MK. Intinya bukan melarang, tapi mengatur.
"Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan," tegas Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
"Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran," lanjutnya.
Argumennya berangkat dari kedudukan Polri dalam konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 memberi mandat jelas: menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat. Nah, dari situlah MK berpijak. Setiap penugasan anggota polisi di luar institusinya harus punya aturan main yang jelas, terukur, dan nggak bikin tumpang-tindih kewenangan.
Jadi, menurut Rano, putusan MK itu lebih bersifat korektif. Tujuannya preventif.
"MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut," paparnya.
Lalu, bagaimana dengan Perkap 10/2025? Rano justru melihatnya sebagai jawaban. Regulasi ini, katanya, adalah instrumen penataan administratif untuk menutup celah abu-abu yang selama ini ada. Aturan itu mengatur mekanisme penugasan dengan lebih tertib. Misalnya, anggota Polri yang ditugaskan di luar harus melepas jabatan struktural di internal. Semua demi transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perkap ini justru sejalan dengan putusan MK," ujar Rano.
Artikel Terkait
Menteri Koperasi Ingatkan: Digitalisasi Koperasi Jangan Abaikan Pijakan Hukum
Resbob Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Ujaran Rasis
DIY Tuntaskan Badan Hukum Seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Pekan Depan, Diduga Simpan Baterai Drone di Ruang Sempit