2.532 Sertifikat Tanah untuk Rumah Ibadah Diserahkan di Surabaya

- Minggu, 14 Desember 2025 | 08:40 WIB
2.532 Sertifikat Tanah untuk Rumah Ibadah Diserahkan di Surabaya

Dari ribuan sertipikat yang diserahkan, rinciannya cukup beragam. Sebanyak 2.484 di antaranya adalah untuk tanah wakaf, meliputi masjid, musala, pondok pesantren, hingga aset wakaf produktif. Lalu, ada juga 24 sertipikat untuk gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Tak hanya itu, turut diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov Jatim dan 747 sertipikat serupa untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sebagai langkah nyata percepatan, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN setempat. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri dan Sekda Jatim Adhy Karyono. Inti kerjasamanya adalah mengidentifikasi serta menginventarisasi data wakaf dan rumah ibadah secara valid. Harapannya, proses sertipikasi ke depan bisa berjalan lebih tepat, cepat, dan akurat.

Di sisi lain, Gubernur Khofifah menyambut hangat upaya ini. Ia menilai pertemuan tersebut penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua bidang tanah, termasuk gedung sekolah, kampus, badan wakaf, dan tentu saja tempat ibadah. Ia juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jatim untuk aktif menjadi penggerak di wilayah masing-masing.

“Pak Menteri, sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas sinergi yang luar biasa hari ini,” kata Khofifah.

“Mudah-mudahan ini menjadi penguat, bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan kepastian hukum yang nyata.”

Acara yang cukup penting itu juga dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh. Nusron sendiri didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. Tampak hadir pula Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jatim, perwakilan lembaga keagamaan, serta para bupati dan wali kota. Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Timur juga tak absen dalam kesempatan tersebut.


Halaman:

Komentar