Lantas, apa acuan utama tugas Polri? Ini merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di sana diatur bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Titik.
Jadi, kalau kita lihat lagi Perpol 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota di sejumlah instansi, selama itu masih dalam koridor melindungi, mengayomi, melayani, atau menegakkan hukum, ya sudah jelas ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian. Dengan begitu, aturan itu sejalan dengan konstitusi dan tak bertentangan dengan putusan MK.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Artikel Terkait
Sidang Delpedro Cs. Dimulai, Tuduhan Penghasutan Mengawali Proses Hukum
Ayah Dua Anak dengan Tangan Kosong Melucuti Penembak di Pantai Bondi
Kobaran Api Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati
BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang yang Guncang Jakarta