Lantas, apa acuan utama tugas Polri? Ini merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di sana diatur bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Titik.
Jadi, kalau kita lihat lagi Perpol 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota di sejumlah instansi, selama itu masih dalam koridor melindungi, mengayomi, melayani, atau menegakkan hukum, ya sudah jelas ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian. Dengan begitu, aturan itu sejalan dengan konstitusi dan tak bertentangan dengan putusan MK.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
BPKB Digital Resmi Hadir, Cek Data Kendaraan Cukup dari Ponsel
Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Kembali Menyebar Lewat WhatsApp dan SMS
Tubuh Terseret Aspal, Motor Raib Usai Insiden Balap Liar di Bogor