Lantas, apa acuan utama tugas Polri? Ini merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di sana diatur bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Titik.
Jadi, kalau kita lihat lagi Perpol 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota di sejumlah instansi, selama itu masih dalam koridor melindungi, mengayomi, melayani, atau menegakkan hukum, ya sudah jelas ada kaitannya dengan tugas pokok kepolisian. Dengan begitu, aturan itu sejalan dengan konstitusi dan tak bertentangan dengan putusan MK.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka