Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu pun tak dilanggar. Begitulah intinya.
Memang ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian frasa. Tapi yang dibatalkan cuma potongan kalimat "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang ada di penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nah, poin ini penting untuk dipahami.
Lalu, bagaimana dengan rumusan lengkap pasalnya? Bunyinya: "yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Di sisi lain, frasa pertama "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" sama sekali tidak disentuh oleh MK. Putusan itu tetap berlaku. Artinya, ruang geraknya masih ada. Selama suatu penugasan masih berkaitan dengan kepolisian, maka anggota Polri bisa saja ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
BPKB Digital Resmi Hadir, Cek Data Kendaraan Cukup dari Ponsel
Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Kembali Menyebar Lewat WhatsApp dan SMS
Tubuh Terseret Aspal, Motor Raib Usai Insiden Balap Liar di Bogor