Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu pun tak dilanggar. Begitulah intinya.
Memang ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian frasa. Tapi yang dibatalkan cuma potongan kalimat "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang ada di penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nah, poin ini penting untuk dipahami.
Lalu, bagaimana dengan rumusan lengkap pasalnya? Bunyinya: "yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Di sisi lain, frasa pertama "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" sama sekali tidak disentuh oleh MK. Putusan itu tetap berlaku. Artinya, ruang geraknya masih ada. Selama suatu penugasan masih berkaitan dengan kepolisian, maka anggota Polri bisa saja ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka