Dua Pelaku Curanmor Dicokok di Karawaci, Siapkan Golok untuk Beraksi

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB
Dua Pelaku Curanmor Dicokok di Karawaci, Siapkan Golok untuk Beraksi

Dua orang pelaku pencurian motor akhirnya dicokok polisi di Karawaci, Tangerang. Mereka beraksi dini hari. Dari tangan April dan Dodo, polisi menyita dua bilah golok yang siap digunakan.

Kejadiannya berawal Kamis lalu, lewat tengah malam. Sekitar pukul setengah dua pagi, di kawasan Gatot Subroto persisnya di depan sebuah bengkel bubut, seorang karyawan swasta yang hanya disebutkan inisial AD mendapati motornya raib. Unit Honda Beat itu hilang begitu saja.

Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, menjelaskan respons timnya setelah laporan masuk.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,”

Katanya, Sabtu (13/12).

Petunjuk itu membawa mereka ke sebuah penginapan di Jakarta Barat. Di bawah pimpinan AKP Riono dan Ipda Abdul Kholid, tim melakukan penggerebekan. Dua orang berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki,”

Jelas Kompol Hadi lagi.

Barang bukti yang disita cukup lengkap. Selain dua motor, ada juga kunci letter T, anak kunci T, STNK asli, dan tentu saja dua golok tadi. Dari pengakuan mereka, ini bukan kali pertama. Modusnya sudah berjalan delapan kali, menjangkau wilayah Jakarta Barat hingga Tangerang. Salah satunya bahkan residivis kasus curanmor.

Rencananya, motor hasil curian itu mau dikirim ke Lampung via ekspedisi. Di sana sudah menunggu seorang penadah yang saat ini masih buron, berinisial D.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,”

tandas Kapolsek.

Untuk sementara, kedua tersangka ditahan di Polsek Karawaci. Mereka menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan, mengurai satu per satu jaringan yang terlibat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar