Polisi Gagalkan Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pertas, 8 Ton Bukti Diamankan

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:20 WIB
Polisi Gagalkan Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pertas, 8 Ton Bukti Diamankan

Operasi penebangan liar kembali digagalkan di Riau. Kali ini, jajaran Polres Kepulauan Meranti yang berhasil membongkar praktik nakal itu di kawasan Sungai Pertas, tepatnya di Desa Tanjung Darul Takzim. Lokasinya ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Penangkapan terjadi pada Senin lalu. Saat digerebek, seorang pria berinisial MS sedang sibuk merakit kayu olahan. Rupanya, kayu-kayu itu rencananya akan diangkut menggunakan pompong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra, semua berawal dari laporan warga. Informasi dari masyarakat itulah yang kemudian ditindaklanjuti.

jelas AKP Roemin, Kamis (11/12/2025).

Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Yang paling mencolok adalah 8 ton kayu olahan yang diduga kuat hasil balakan liar. Tapi itu belum semuanya.

Polisi juga menyita peralatan pendukungnya. Dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, dan satu lampu LED ikut diamankan. Bahkan dua botol cairan pemutih pakaian dan satu unit handphone turut dibawa untuk penyelidikan.


Halaman:

Komentar