Operasi penebangan liar kembali digagalkan di Riau. Kali ini, jajaran Polres Kepulauan Meranti yang berhasil membongkar praktik nakal itu di kawasan Sungai Pertas, tepatnya di Desa Tanjung Darul Takzim. Lokasinya ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Penangkapan terjadi pada Senin lalu. Saat digerebek, seorang pria berinisial MS sedang sibuk merakit kayu olahan. Rupanya, kayu-kayu itu rencananya akan diangkut menggunakan pompong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra, semua berawal dari laporan warga. Informasi dari masyarakat itulah yang kemudian ditindaklanjuti.
"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,"
jelas AKP Roemin, Kamis (11/12/2025).
Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Yang paling mencolok adalah 8 ton kayu olahan yang diduga kuat hasil balakan liar. Tapi itu belum semuanya.
Polisi juga menyita peralatan pendukungnya. Dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, dan satu lampu LED ikut diamankan. Bahkan dua botol cairan pemutih pakaian dan satu unit handphone turut dibawa untuk penyelidikan.
"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"
tambahnya.
Nah, untuk urusan pasal, MS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sudah diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023. Pasal-pasal terkait di KUHP juga siap menunggu.
AKP Roemin menegaskan, ini bukti komitmen mereka. Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan terus diprioritaskan.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,"
pungkas Kasat Reskrim itu.
Jadi, operasi di Meranti ini bukan yang pertama dan jelas bukan yang terakhir. Polda Riau lewat polres jajarannya memang terus menggencarkan patroli dan penindakan. Tujuannya satu: menghentikan praktik illegal logging yang sudah merugikan negara miliaran rupiah dan merusak ekosistem.
Artikel Terkait
Permenaker Baru soal Outsourcing Tuai Pro dan Kontra, Anggota DPR Akui Pengawasan Masih Titik Lemah
Gangguan Listrik Akibat Sambaran Petir, Ratusan Penumpang KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terjebak di Gerbong Pengap
Harga Minyak Fluktuatif di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran, Brent Turun Tipis Usai Reli Tajam
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Lomba Video Aku dan Budayaku untuk Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Budaya