Berikut rincian nomor makam mereka:
Anak perempuan: PM RSUD 30, PM RSUD 22, dan PM RSUD 17.
Dewasa perempuan: PM 23, PM 27, dan PM 28.
Laki-laki dewasa: PM 18 dan PM 29.
Anak laki-laki: PM 24 dan PM 25.
Nomor-nomor itu kini menjadi satu-satunya tanda pengenal, menunggu saatnya ada keluarga yang datang mencari dan mencocokkan data.
Artikel Terkait
MK Tegaskan Kewenangan Presiden Soal Grasi dan Amnesti Tetap Utuh
BMKG: Hujan Masih Guyur Jawa-Bali hingga Februari, Waspada Cuaca Ekstrem
Trump Kaji Serangan Terbatas untuk Dukung Gelombang Protes di Iran
Kades Sintang Terjaring Operasi Polisi Usai Mencuri Motor Warga