Malam itu, operasi penangkapan akhirnya digelar. Polisi berhasil mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, seorang pria berinisial MW. Ia kini resmi berstatus tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Saputra, di Jakarta Pusat, Kamis lalu.
"Benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam," ujar Roby.
Ia menjelaskan, langkah penahanan dan peningkatan status menjadi tersangka bukan tanpa alasan. Dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup, ditambah keyakinan kuat dari penyidik, menjadi dasar utama. "Kami terbitkan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Roby menyebut pasal-pasal yang menjerat MW cukup berat, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Menurutnya, semua ini murni karena bukti sudah terkumpul. "Sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya dengan tidak memenuhi panggilan," tegas Roby.
Di sisi lain, apa saja bukti yang dimaksud? Roby menyebutkan sejumlah poin. Di lokasi kejadian, jelas terlihat bekas-bekas kebakaran yang parah. Lalu, ada korban meninggal dunia yang visum et repertum-nya telah memberikan penjelasan mendetail. "Kami juga masih menunggu hasil lapor," pungkasnya, menyiratkan penyelidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah
Arsenal Pastikan Tiket Final Liga Champions Usai Taklukkan Atletico Madrid 1-0
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
KSP Dudung Kecam Pernyataan Habib Rizieq: Ulama Harusnya Menyejukkan, Bukan Memprovokasi