Malam itu, operasi penangkapan akhirnya digelar. Polisi berhasil mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, seorang pria berinisial MW. Ia kini resmi berstatus tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Saputra, di Jakarta Pusat, Kamis lalu.
"Benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam," ujar Roby.
Ia menjelaskan, langkah penahanan dan peningkatan status menjadi tersangka bukan tanpa alasan. Dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup, ditambah keyakinan kuat dari penyidik, menjadi dasar utama. "Kami terbitkan surat perintah penangkapan," tambahnya.
Roby menyebut pasal-pasal yang menjerat MW cukup berat, yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Menurutnya, semua ini murni karena bukti sudah terkumpul. "Sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya dengan tidak memenuhi panggilan," tegas Roby.
Di sisi lain, apa saja bukti yang dimaksud? Roby menyebutkan sejumlah poin. Di lokasi kejadian, jelas terlihat bekas-bekas kebakaran yang parah. Lalu, ada korban meninggal dunia yang visum et repertum-nya telah memberikan penjelasan mendetail. "Kami juga masih menunggu hasil lapor," pungkasnya, menyiratkan penyelidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan Sekitar 1.000 Orang dalam Sebulan
Gus Ipul Pimpin Ikrar 7.588 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Palembang
Pasar Rakyat Polri Diserbu Warga Jakarta Barat
Lima Calon Manajer Koperasi Desa Tewas saat Latihan Militer, Istana Janji Buka Suara