Menas sendiri sudah ditahan KPK sejak September lalu. Penangkapan itu dilakukan secara paksa pada Rabu (24/9). Dari penjelasan penyidik, modusnya cukup jelas: uang diberikan secara bertahap.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah memaparkan skemanya dalam sebuah konferensi pers. Katanya, ada biaya pengurusan perkara yang nilainya bervariasi.
"Dibayar bertahap," jelas Asep waktu itu, Kamis (25/9). "Uang muka di awal, lalu pelunasannya menyusul kalau perkaranya berhasil dibantu."
Singkatnya, pelunasan hanya terjadi jika perkara dimenangkan. Skema yang, sayangnya, sudah terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang