Menas sendiri sudah ditahan KPK sejak September lalu. Penangkapan itu dilakukan secara paksa pada Rabu (24/9). Dari penjelasan penyidik, modusnya cukup jelas: uang diberikan secara bertahap.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah memaparkan skemanya dalam sebuah konferensi pers. Katanya, ada biaya pengurusan perkara yang nilainya bervariasi.
"Dibayar bertahap," jelas Asep waktu itu, Kamis (25/9). "Uang muka di awal, lalu pelunasannya menyusul kalau perkaranya berhasil dibantu."
Singkatnya, pelunasan hanya terjadi jika perkara dimenangkan. Skema yang, sayangnya, sudah terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
Bencana Aceh Hantam 261 Ponpes, Ratusan Madrasah dan Rumah Ibadah Rusak
Dendam Berdarah di Bolobungkang: Dua Nyawa Melayang Usai Amukan Parang
Kapal Turki Diserang Drone di Jalur Gandum, Rusia Dituding Pelakunya
Delapan Belas Hari Berlalu, Nasib Pendeta Tersapu Banjir Bandang Masih Gelap