Menas sendiri sudah ditahan KPK sejak September lalu. Penangkapan itu dilakukan secara paksa pada Rabu (24/9). Dari penjelasan penyidik, modusnya cukup jelas: uang diberikan secara bertahap.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah memaparkan skemanya dalam sebuah konferensi pers. Katanya, ada biaya pengurusan perkara yang nilainya bervariasi.
"Dibayar bertahap," jelas Asep waktu itu, Kamis (25/9). "Uang muka di awal, lalu pelunasannya menyusul kalau perkaranya berhasil dibantu."
Singkatnya, pelunasan hanya terjadi jika perkara dimenangkan. Skema yang, sayangnya, sudah terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Tinjau Pos Komando Operasi Ketupat 2026, Bagikan Takjil hingga Cek Kesiapan Personel
Rekayasa Lalu Lintas Contraflow Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Arus Mudik
Dishub Bekasi Petakan Tiga Jalur Utama Mudik Lebaran 2026
Catatan Tulisan Tangan Larijani Muncul, Bantah Klaim Israel Soal Kematiannya