Berkas perkara Menas Erwin Djohansyah akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus yang menjeratnya, terkait dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Kamis (11/12/2025). "Kami sudah selesai menyusun surat dakwaan," ujarnya. "Jadi hari ini, berkas beserta terdakwa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung."
Sekarang, tinggal menunggu jadwal sidang ditetapkan. Menariknya, KPK memilih untuk tak banyak bicara dulu soal detail peran Menas. Semua akan dibeberkan nanti di persidangan.
"Nanti di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap,"
sebut Rio lagi.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Tinjau Pos Komando Operasi Ketupat 2026, Bagikan Takjil hingga Cek Kesiapan Personel
Rekayasa Lalu Lintas Contraflow Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Arus Mudik
Dishub Bekasi Petakan Tiga Jalur Utama Mudik Lebaran 2026
Catatan Tulisan Tangan Larijani Muncul, Bantah Klaim Israel Soal Kematiannya