Berkas perkara Menas Erwin Djohansyah akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus yang menjeratnya, terkait dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Kamis (11/12/2025). "Kami sudah selesai menyusun surat dakwaan," ujarnya. "Jadi hari ini, berkas beserta terdakwa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung."
Sekarang, tinggal menunggu jadwal sidang ditetapkan. Menariknya, KPK memilih untuk tak banyak bicara dulu soal detail peran Menas. Semua akan dibeberkan nanti di persidangan.
"Nanti di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap,"
sebut Rio lagi.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang