Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawannya memasuki babak baru. Di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) lalu, jaksa penuntut umum mengumumkan kabar penting: Ditjen Pemasyarakatan telah memberi lampu hijau untuk memindahkan para terpidana itu dari Nusakambangan.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Narkotika di Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini bersifat sementara, semata untuk memudahkan kelancaran proses persidangan yang masih berlangsung.
Jaksa menjelaskan, surat permohonan resmi sebenarnya sudah dikirim lebih dulu. Tepatnya pada Jumat (5/12) lalu, permintaan itu ditujukan ke Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia serta ke Ditjen Pemasyarakatan.
"Intinya, permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," ujar jaksa di ruang sidang Kemayoran.
Artikel Terkait
Pasca-Lebaran 2026, Arus Pendatang ke Jakarta Diprediksi Tetap Rendah
Trump Tuduh Iran Gunakan AI untuk Rekayasa Dukungan Publik
KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten