Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawannya memasuki babak baru. Di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) lalu, jaksa penuntut umum mengumumkan kabar penting: Ditjen Pemasyarakatan telah memberi lampu hijau untuk memindahkan para terpidana itu dari Nusakambangan.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Narkotika di Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini bersifat sementara, semata untuk memudahkan kelancaran proses persidangan yang masih berlangsung.
Jaksa menjelaskan, surat permohonan resmi sebenarnya sudah dikirim lebih dulu. Tepatnya pada Jumat (5/12) lalu, permintaan itu ditujukan ke Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia serta ke Ditjen Pemasyarakatan.
"Intinya, permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," ujar jaksa di ruang sidang Kemayoran.
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Gas 249 Miliar Buka Suara Jadi Justice Collaborator
Rano Karno Kunjungi Korban Laka di Koja, Guru Patah Kaki dan Siswa Butuh Operasi Wajah
Direktur Utama Terra Drone Ditahan, Terjerat Pasal Berat Usai Kebakaran Mematikan
Rano Karno Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan Mobil MBG di Cilincing