Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawannya memasuki babak baru. Di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) lalu, jaksa penuntut umum mengumumkan kabar penting: Ditjen Pemasyarakatan telah memberi lampu hijau untuk memindahkan para terpidana itu dari Nusakambangan.
Rencananya, mereka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Narkotika di Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini bersifat sementara, semata untuk memudahkan kelancaran proses persidangan yang masih berlangsung.
Jaksa menjelaskan, surat permohonan resmi sebenarnya sudah dikirim lebih dulu. Tepatnya pada Jumat (5/12) lalu, permintaan itu ditujukan ke Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia serta ke Ditjen Pemasyarakatan.
"Intinya, permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," ujar jaksa di ruang sidang Kemayoran.
Nah, balasannya baru datang Rabu malam (10/12) sekitar pukul tujuh. Surat dari Dirjen Pas itu isinya setuju. Mereka mengizinkan pemindahan demi efisiensi jalannya sidang.
Dalam surat balasan yang dibacakan jaksa, disebutkan dengan rinci nama-nama yang akan dipindahkan. "Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama, Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni,"
Mereka yang saat ini mendekam di Lapas Khusus Karanganyar, Nusakambangan, itu akan segera menempati tempat baru di Lapas Narkotika Jakarta. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Rusia Klaim Hancurkan 347 Drone Ukraina dalam Semalam, Serangan Balasan Tewaskan Warga Sipil
Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual ABG oleh WNA China di Apartemen Ancol, Tersangka Juga Produksi Vape Narkoba
Pemerintah Targetkan Sistem Digitalisasi Bansos Berbasis AI Terintegrasi Nasional pada Akhir 2026
DVI Polri Identifikasi 10 dari 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara