Dua pria diamankan polisi di sebuah toko kosmetik di Ciputat. Mereka diduga kuat menjual obat-obatan keras secara ilegal. Penangkapan IW (29) dan MJS (27) ini terjadi Minggu malam lalu, setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, laporan itu langsung ditindaklanjuti timnya. Mereka bergerak cepat untuk memeriksa kebenaran informasi yang masuk.
"Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Edi Purwanto bersama-sama dengan Panit 2 dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi dan telah berhasil mengamankan dua orang penjaga toko kosmetik atas nama IW alias A dan MJS alias J,"
kata Bambang saat jumpa pers, Kamis (11/12/2025).
Lokasi kejadiannya di Jalan Jombang Raya. Sekitar pukul setengah delapan malam, kedua pria itu diamankan. Yang menarik, operasi ini tak hanya menangkap orang. Polisi juga menemukan stok obat keras yang disembunyikan di etalase toko.
Barang buktinya cukup banyak. Ada 88 butir Trihexyphenidryl, 56 butir Tramadol, lalu 18 Alprazolam dan 60 Hexymer. Tak lupa, uang tunai Rp 210 ribu turut disita. Diduga, itu hasil penjualan.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polsek Ciputat Timur. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut.
Artikel Terkait
Permenaker Baru soal Outsourcing Tuai Pro dan Kontra, Anggota DPR Akui Pengawasan Masih Titik Lemah
Gangguan Listrik Akibat Sambaran Petir, Ratusan Penumpang KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terjebak di Gerbong Pengap
Harga Minyak Fluktuatif di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran, Brent Turun Tipis Usai Reli Tajam
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Lomba Video Aku dan Budayaku untuk Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Budaya