Ia beralasan, proses pergantian itu berawal dari hal yang tidak konstitusional. Alhasil, segala tindak lanjutnya pun ikut tidak sah. "Prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," tegas Gus Yahya.
Menurut pria itu, satu-satunya forum yang berwenang memberhentikan ketua umum adalah muktamar. Rapat syuriah harian, dalam pandangannya, jelas tidak memiliki kewenangan itu.
"Sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima," ujarnya.
Ia pun meyakini hal ini adalah prinsip universal. Di organisasi mana pun, mandataris tidak bisa begitu saja diberhentikan di luar forum tertinggi. "Semua orang tahu, di NU juga begitu. Tidak ada aturan khusus tentang hal itu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sotong Gerakkan Ekonomi Desa Kelong, Puluhan Ibu Rumah Tangga Terbantu dari Olahan Ikan Delah
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII
Lonjakan 100 Persen Pemudik Lebaran 2026 Serbu Terminal Kampung Rambutan