Ia beralasan, proses pergantian itu berawal dari hal yang tidak konstitusional. Alhasil, segala tindak lanjutnya pun ikut tidak sah. "Prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," tegas Gus Yahya.
Menurut pria itu, satu-satunya forum yang berwenang memberhentikan ketua umum adalah muktamar. Rapat syuriah harian, dalam pandangannya, jelas tidak memiliki kewenangan itu.
"Sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima," ujarnya.
Ia pun meyakini hal ini adalah prinsip universal. Di organisasi mana pun, mandataris tidak bisa begitu saja diberhentikan di luar forum tertinggi. "Semua orang tahu, di NU juga begitu. Tidak ada aturan khusus tentang hal itu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru