Praktik semacam itu, jelasnya, sudah diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor.
Nah, lewat kegiatan semacam ini, KPK berharap kolaborasi dengan berbagai pihak seperti BKN, Kemenpan RB, hingga pemerintah daerah bisa semakin kukuh. Tujuannya satu: merumuskan kebijakan konkret untuk menguatkan integritas ASN. Harapannya, peta atau cetak biru kerawanan gratifikasi yang mereka susun bisa jadi panduan praktis bagi para aparatur di lapangan.
Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, kemudian memerinci setidaknya ada delapan fokus dalam manajemen ASN yang berisiko tinggi. Rentangnya luas, mulai dari proses rekrutmen, mutasi, promosi, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, sampai penanganan masalah disiplin.
“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu,” kata Sari.
“Perlu peran pemimpin yang aktif, sistem yang transparan, dan SDM yang merasa terlindungi. Ketiga simpul ini harus bekerja serempak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Nagan Raya Hancurkan Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Warga
Suami di Tumbang Titi Bacok Istri dengan Parang Usai Dimarahi di Kebun
Zulfa Mustofa Ditunjuk Pimpin PBNU, Harapkan Konflik Internal Segera Berakhir
Sandiwara Penculikan Diri Demi Tebus Rp 50 Juta, Pemuda Cileungsi Tertangkap Basah