"Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo," tegas Ujang.
"Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai."
Wacana koalisi permanen ini sendiri sebelumnya diusulkan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Dan menariknya, usulan itu dapat sambutan dari PAN.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan kesepahaman. Namun dengan catatan: jika memang diputuskan, aturan tentang koalisi permanen harus benar-benar dimasukkan ke dalam pasal-pasal UU Pemilu.
"Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai," kata Viva pada Sabtu (6/12).
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar."
Langkah selanjutnya? Mereka menunggu jadwal revisi UU Pemilu yang akan mengodifikasi tiga undang-undang terkait pemilu menjadi satu payung hukum.
Artikel Terkait
Dosen Peduli Warga Meninggal Dunia Usai Diserempet Truk di Serang
Zulfa Mustofa: Saya Bukan Siapa-Siapa, Hanya Santri dan Keponakan Maruf Amin
Ketua KPK Soroti Plang WBK: Jangan Sampai Malah Dicari Celah Lain
Sungai Angola Meluap, Warga Garoga Berlarian Menyelamatkan Diri