Australia baru saja mengambil langkah yang cukup drastis. Tengah malam nanti, aturan baru mereka resmi berlaku: remaja di bawah 16 tahun tak lagi diizinkan punya akses ke media sosial. Langsung, sekitar lima juta anak di negara itu akan merasakan dampaknya.
Laporan dari BBC dan Reuters menyebutkan, keputusan ini menjadikan Australia sebagai pelopor global. Belum ada negara lain yang memberlakukan larangan seluas ini berdasarkan usia. Pemerintah bakal memblokir akses anak-anak ke berbagai platform besar, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga X.
Menurut sejumlah saksi, ada sepuluh platform yang sudah dapat perintah resmi. Mereka harus membatasi situsnya untuk anak-anak. Kalau melanggar? Siap-siap saja, denda yang mengintai bisa mencapai angka fantastis, sekitar 33 juta dolar AS.
Di sisi lain, langkah Australia ini tentu jadi perhatian serius bagi banyak negara lain. Kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak memang makin menjadi-jadi. Jadi, wajar kalau kebijakan ini diawasi dengan ketat, barangkali bakal jadi contoh atau peringatan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi
Penyidik Soroti Penolakan Autopsi dalam Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah
Kemenag Godok Ditjen Pesantren Baru, Anggarannya Tembus Rp 12,6 Triliun
Panggung Musik Timur: Pemerintah Dengar Langsung Suara Para Musisi