DPR Beri Tenggat 30 Hari ke Kemenhut Usut Dalang Banjir Aceh-Sumatera

- Selasa, 09 Desember 2025 | 21:30 WIB
DPR Beri Tenggat 30 Hari ke Kemenhut Usut Dalang Banjir Aceh-Sumatera

Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan akhirnya selesai juga. Hasilnya? Menurut anggota Komisi IV dari PKS, Riyono, rapat itu mengungkap indikasi pelanggaran serius. Perusahaan atau oknum tertentu diduga jadi penyebab utama banjir dan longsor yang melanda Aceh dan Sumatra.

Riyono, dalam keterangan tertulisnya Selasa lalu, menegaskan poin penting dari rapat tersebut. Kemenhut diminta untuk segera bertindak.

"Hasil Raker ketiga jelas menyebut Kemenhut harus segera menindak perusahaan pemegang izin usaha atau yang pakai kawasan hutan secara ilegal, termasuk tambang liar. Segera itu ya secepatnya. Mungkin, dalam waktu satu bulan ke depan," paparnya.

Ia merasa paparan dari Menteri Kehutanan, Raja Juli, belum bisa memuaskan para anggota dewan. "Angka dan data lapangannya masih perlu divalidasi. Nyatanya, kerusakan akibat bencana ini luar biasa besar," ujar Riyono. Proses evakuasi memang masih berjalan, tapi menurutnya, tugas Kemenhut untuk menertibkan pelaku harus lebih cepat lagi.

Bencana ini benar-benar membawa duka nasional. Korban jiwa dilaporkan sudah lebih dari 800 orang. Kerugian material? Mencapai lebih dari 10 triliun rupiah, menghancurkan infrastruktur dan sektor ekonomi. Yang memilukan, banyak daerah masih terisolasi. Bantuan dari pemerintah dan relawan pun belum bisa menjangkau semua lokasi.

Di sisi lain, Riyono juga menyoroti video viral yang beredar. Video itu memperlihatkan banyak kayu gelondongan hanyut terbawa arus banjir. Menurut analisisnya, kayu-kayu itu kemungkinan besar berasal dari aktivitas ilegal.

"Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!" tuturnya dengan nada bertanya.

Ia mengkritik transparansi Kemenhut. Meski Menhut menyebut ada 12 objek hukum yang sedang diproses, rinciannya tak kunjung diumumkan. "Siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik," imbuhnya.

Karena itu, Riyono mendesak tindakan tegas dan cepat. Ia memberi tenggat waktu 30 hari, bersamaan dengan dimulainya masa sidang DPR tahun 2026.

"Jangan sampai dalam Raker 2026 nanti, kita belum juga ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang memicu bencana besar ini," tutupnya tegas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar