MURIANETWORK.COM -Presiden Joko Widodo diprediksi tak bisa kebal dari hukum, setelah selesai menjabat Presiden RI ke tujuh.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, masyarakat akan menuntut keadilan atas kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi semasa menjabat presiden selama dua periode, sejak 2014 hingga 2024.
Dia memandang, permintaan maaf Jokowi dalam acara pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak lantas diterima seutuhnya oleh publik.
"Tidak otomatis pengakuan kesalahan, kemudian perilaku buruknya tidak bisa diproses," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Dalam paradigma prinsip hukum di Indonesia, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu memandang Jokowi akan sama di mata hukum ketika kembali menjadi rakyat sipil biasa embel-embel jabatan presiden.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Dihantui Ancaman Penutupan, DPR Buru Bukti Penerbangan Gelap
Menhut Didesak Bertindak Tegas, 800 Nyawa Jadi Taruhan Kerusakan Hutan Sumatera
Pakar Soroti Akar Masalah Lingkungan Sumatera: Bukan Cuma Tanggung Jawab Pemerintah Sekarang
Bahlil Balas Cak Imin: Tobatan Nasuha Juga untuk Penggagas