Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya buka suara soal alasan di balik sanksi tegas untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Intinya, Mirwan dinilai nekat pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari atasan.
“Yang bersangkutan berangkat umrah tanggal 2 Desember, tapi tidak ada surat izin dari Mendagri,” tegas Tito saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Yang jadi persoalan, kepergiannya itu terjadi justru saat wilayah Aceh Selatan sedang berduka. Daerah itu sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang cukup parah. Menurut Tito, kondisi inilah yang membuat pelanggaran itu terasa lebih berat.
Maka, sanksi pun dijatuhkan: pemberhentian sementara selama tiga bulan, mulai Selasa (9/12).
“Sanksi administratifnya berupa pemberhentian sementara tiga bulan untuk saudara Mirwan MS,” ucapnya lugas.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Kematian Selebgram Lula Lahfah Murni Akibat Gagal Napas
Dari Balik Jeruji, Telur Asin La New City Lahirkan Harapan Baru
Anak Tiri Putra Mahkota Norwegia Hadapi Sidang Perkosaan dan Narkoba
Bali Siapkan Panggung Global untuk Ekonomi Biru di 2026