Bupati Aceh Selatan Disanksi Usai Umrah Saat Wilayahnya Terendam Banjir

- Selasa, 09 Desember 2025 | 17:25 WIB
Bupati Aceh Selatan Disanksi Usai Umrah Saat Wilayahnya Terendam Banjir

Prosesnya sendiri sudah melalui pemeriksaan internal. Sehari sebelumnya, Senin (8/12), tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Mirwan. Hasilnya, dia terbukti melanggar aturan yang jelas: Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah.

“Sudah diperiksa tim Irjen. Pelanggarannya keluar negeri tanpa izin menteri. Sanksinya di Pasal 77, ya tiga bulan pemberhentian sementara,” jelas Tito.

Di sisi lain, ada satu fakta menarik yang diungkap Tito. Rupanya, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November. Izin itu diperlukan sebagai dasar untuk diteruskan ke Kemendagri.

Namun begitu, situasi berubah drastis. “Pengajuannya sebelum bencana. Tapi tanggal 24 November banjir mulai terjadi, berlanjut sampai 30 November. Gubernur Aceh bahkan sudah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November,” papar Tito merinci kronologinya.

Jadi, meski ada permohonan awal, izin resmi dari pusat tak kunjung turun. Dan Mirwan memutuskan berangkat juga.


Halaman:

Komentar