Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya buka suara soal alasan di balik sanksi tegas untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Intinya, Mirwan dinilai nekat pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari atasan.
“Yang bersangkutan berangkat umrah tanggal 2 Desember, tapi tidak ada surat izin dari Mendagri,” tegas Tito saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Yang jadi persoalan, kepergiannya itu terjadi justru saat wilayah Aceh Selatan sedang berduka. Daerah itu sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang cukup parah. Menurut Tito, kondisi inilah yang membuat pelanggaran itu terasa lebih berat.
Maka, sanksi pun dijatuhkan: pemberhentian sementara selama tiga bulan, mulai Selasa (9/12).
“Sanksi administratifnya berupa pemberhentian sementara tiga bulan untuk saudara Mirwan MS,” ucapnya lugas.
Artikel Terkait
Selandia Baru Tolak Undangan Trump untuk Bergabung dengan Dewan Perdamaian
Kapolres Jaksel Ngopi di Gang Manggarai, Dengar Keluhan Warga Soal Tawuran dan Narkoba
Kebon Pala Terendam Dua Meter, Polairud Berjibaku Evakuasi Warga
Haedar Nashir Kritik Wacana Polri di Bawah Kementerian: Itu Mundur dari Reformasi