Bupati Aceh Selatan Disanksi Usai Umrah Saat Wilayahnya Terendam Banjir

- Selasa, 09 Desember 2025 | 17:25 WIB
Bupati Aceh Selatan Disanksi Usai Umrah Saat Wilayahnya Terendam Banjir

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya buka suara soal alasan di balik sanksi tegas untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Intinya, Mirwan dinilai nekat pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari atasan.

“Yang bersangkutan berangkat umrah tanggal 2 Desember, tapi tidak ada surat izin dari Mendagri,” tegas Tito saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Yang jadi persoalan, kepergiannya itu terjadi justru saat wilayah Aceh Selatan sedang berduka. Daerah itu sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang cukup parah. Menurut Tito, kondisi inilah yang membuat pelanggaran itu terasa lebih berat.

Maka, sanksi pun dijatuhkan: pemberhentian sementara selama tiga bulan, mulai Selasa (9/12).

“Sanksi administratifnya berupa pemberhentian sementara tiga bulan untuk saudara Mirwan MS,” ucapnya lugas.

Prosesnya sendiri sudah melalui pemeriksaan internal. Sehari sebelumnya, Senin (8/12), tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Mirwan. Hasilnya, dia terbukti melanggar aturan yang jelas: Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah.

“Sudah diperiksa tim Irjen. Pelanggarannya keluar negeri tanpa izin menteri. Sanksinya di Pasal 77, ya tiga bulan pemberhentian sementara,” jelas Tito.

Di sisi lain, ada satu fakta menarik yang diungkap Tito. Rupanya, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November. Izin itu diperlukan sebagai dasar untuk diteruskan ke Kemendagri.

Namun begitu, situasi berubah drastis. “Pengajuannya sebelum bencana. Tapi tanggal 24 November banjir mulai terjadi, berlanjut sampai 30 November. Gubernur Aceh bahkan sudah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November,” papar Tito merinci kronologinya.

Jadi, meski ada permohonan awal, izin resmi dari pusat tak kunjung turun. Dan Mirwan memutuskan berangkat juga.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar