Jalur AC pun segera dipetakan. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakan di Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang. Hasil penggerebekan cukup mengejutkan.
"Kami temukan satu bungkus sabu tergeletak di lantai kamar mandi. Ada juga handphone yang dipakai khusus untuk bisnis haram ini," ujar Condro.
Interogasi terhadap AC membawa petugas ke lokasi lain. Pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tuanya. Benar saja, saat digeledah, di bagian depan rumah tersimpan sebuah tas hitam. Isinya? Tujuh bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 404 gram.
Dari pengakuannya, baik sabu maupun ekstasi itu didapat dari seorang pemasok berinisial M. Pria ini sekarang juga berstatus buron.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO, termasuk R dan M, sedang dalam pengejaran. Komitmen kami jelas: memberantas peredaran ini sampai ke akar-akarnya," tegas Bondan.
Operasi ini sekaligus membuka mata betapa jaringan narkoba bisa menyusup di mana saja, bahkan memanfaatkan profesi yang seharusnya menjaga keamanan.
Artikel Terkait
Fatayat NU Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Sebut Kunci Independensi
53 Korban Longsor Cisarua Dievakuasi, 27 Orang Masih Hilang
Rektor Unilak Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden
Daan Mogot Lumpuh Lagi, Genangan 30 Cm Picu Antrean 5,5 Km