Jakarta kembali diselimuti aturan ganjil genap hari ini, Senin 16 Maret 2026. Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, penerapannya terasa makin ketat. Pengendara di ibu kota harus ekstra waspada.
Kebijakan ini, seperti kita tahu, bertujuan mengurai kemacetan di titik-titik rawan. Volume kendaraan yang melonjak jelang hari raya coba ditekan dengan skema lama ini. Aturannya sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019.
Nah, untuk hari Senin ini, yang boleh melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir genap. Jadi, angka 0, 2, 4, 6, dan 8 yang bebas jalan. Sementara kendaraan berpelat ganjil harus mencari alternatif atau menunggu waktu di luar jam operasional.
Jamnya tetap dua sesi seperti biasa. Pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Lalu, sore hingga malamnya berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Cukup panjang, jadi perjalanan perlu direncanakan dengan baik.
Bagi yang nekat melanggar? Siap-siap saja. Sanksi denda menanti, dengan nilai maksimal bisa mencapai Rp 500.000. Ini berdasarkan aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, di mana saja lokasi penerapannya? Dishub DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya @dishubdkijakarta merilis daftar 25 ruas jalan. Cakupannya luas, merata di seluruh penjuru kota.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk
- Kawasan bisnis seperti MH Thamrin dan Jenderal Sudirman
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Salemba Raya (dari Paseban sampai Diponegoro), Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari, Kyai Caringin, hingga Balikpapan
- Tak lupa area Stasiun Senen
Artikel Terkait
Bus PO Anugerah Terperosok ke Jurang di Lahat, Evakuasi Berlangsung Dini Hari
Como Kalahkan AS Roma 2-1, Rebut Posisi Empat Klasemen Serie A
Perbatasan Rafah Akan Dibuka Kembali Secara Terbatas Mulai Rabu
Truk Pengangkut Hebel Terguling, Kemacetan Parah Landa Jalan Gatot Subroto