Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Kota Serang. Kali ini, yang tersangkut adalah seorang satpam rumah sakit. Polres Serang berhasil meringkus dua orang, yaitu DYW (32) yang berprofesi sebagai satpam dan AC (39). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis: 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Semuanya berawal dari informasi warga. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Mereka bergerak cepat dan mengamankan DYW tepat saat ia sedang bertugas di pos satpamnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 24 November sekitar pukul delapan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membeberkan kronologinya.
"Penangkapan pertama di pos satpam Kota Serang itu kami amankan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir ekstasi," jelas Condro kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Dari situ, penyelidikan justru makin melebar. Pemeriksaan terhadap ponsel DYW membongkar percakapan gelap soal transaksi narkotika. Ternyata, DYW kerap berkomunikasi dengan AC dan seorang lainnya yang disebut R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Isi percakapan mereka itu instruksi pengambilan narkoba, mulai dari wilayah Pontang di Serang sampai ke daerah Tangerang," tambah Condro.
Metode pengambilannya terbilang nekat. DYW menerima pil ekstasi dari AC yang disembunyikan dalam bungkus permen, lalu ditaruh di bawah pot bunga pinggir Terminal Cimone, Tangerang. Tak cuma itu, DYW juga mengaku pernah mengambil sabu di Jalan Ciptayasa-Pontang atas perintah R.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Kemayoran, 20 Orang Dievakuasi, Pencarian Korban Terus Berlanjut
Jet Tempur JF-17 Awali Sambutan Luar Biasa untuk Prabowo di Pakistan
Kobaran Api di Kemayoran Tewaskan 17 Orang, Asap Pekat Diduga Jadi Biang Keladi
Korlantas dan Stakeholder Gelar Survei Tol dan Pelabuhan untuk Persiapan Operasi Nataru 2025