Kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus lalu akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu nama yang tercatat adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12).
"Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas untuk empat terdakwa. Mereka diduga menghasut untuk tindakan anarkis lewat sarana elektronik saat demo Agustus 2025," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Kini, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Tim JPU menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal jadwal sidang nanti," tambahnya.
Artikel Terkait
Tragis di Sudirman, Pesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Cahaya Kembali Menyapa Desa-Desa Terisolasi Pasca Bencana Sumut
Setelah Banjir Surut, 45.000 Liter Air Bersih Pertamina Tiba di Aceh Tamiang
Kolaborasi Gereja dan Pemprov DKI Wujudkan Ruang Publik Baru di Menteng Dalam