Selain Delpedro, tiga berkas lainnya adalah milik Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil. Lalu ada Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Jalannya kasus ini sebenarnya sudah berliku. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Mereka pun tak tinggal diam.
Delpedro bersama yang lain sempat mengajukan praperadilan. Mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah. Sayangnya, upaya itu gagal.
Hakim memutuskan penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai prosedur. Dengan putusan itu, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan seperti sekarang. Proses hukum terhadap keempatnya pun memasuki tahap yang lebih serius.
Artikel Terkait
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain