Selain Delpedro, tiga berkas lainnya adalah milik Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil. Lalu ada Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Jalannya kasus ini sebenarnya sudah berliku. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Mereka pun tak tinggal diam.
Delpedro bersama yang lain sempat mengajukan praperadilan. Mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah. Sayangnya, upaya itu gagal.
Hakim memutuskan penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai prosedur. Dengan putusan itu, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan seperti sekarang. Proses hukum terhadap keempatnya pun memasuki tahap yang lebih serius.
Artikel Terkait
Tragis di Sudirman, Pesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Cahaya Kembali Menyapa Desa-Desa Terisolasi Pasca Bencana Sumut
Setelah Banjir Surut, 45.000 Liter Air Bersih Pertamina Tiba di Aceh Tamiang
Kolaborasi Gereja dan Pemprov DKI Wujudkan Ruang Publik Baru di Menteng Dalam