Di tengah proses hukum itu, Arif meminta bantuan Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Tujuannya, kata Arif, untuk mendapatkan dana guna mengurus perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, alih-alih menyerahkan hasil penjualan, Evelin justru diduga menggelapnya. Pahala, pengacara yang kemudian menggantikan posisi Evelin, akhirnya melaporkan mantan koleganya itu ke Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2025. Laporan itu menjerat Evelin dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pernah membeberkan kronologinya.
"Korban meminta agar hasil penjualan mobil ditransfer dulu kepadanya sebesar Rp 3,5 miliar," jelas Ade Ary waktu itu.
"Tapi kenyataannya, uang itu tak kunjung diberikan. Mobil mewahnya pun tidak dikembalikan. Total kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp 6,5 miliar," lanjutnya.
Kini, bola ada di pengadilan. Semua pihak tinggal menunggu kepastian kapan persidangan pertama akan digelar.
Artikel Terkait
KRI Canopus-936 Berangkat dari Jerman, Perkuat Kemampuan Pemetaan Laut Indonesia
Wakil Ketua MPR: Defisit APBN Bisa Tembus 4%, Pemerintah Diminta Utamakan Daya Beli
Razia Gabungan di Cibinong Sita 600 Botol Miras yang Disembunyikan di Warung
Kapolda Riau Tinjau Akhir Kesiapan Jembatan di Kampar Jelang Peresmian Kapolri