Di tengah proses hukum itu, Arif meminta bantuan Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Tujuannya, kata Arif, untuk mendapatkan dana guna mengurus perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, alih-alih menyerahkan hasil penjualan, Evelin justru diduga menggelapnya. Pahala, pengacara yang kemudian menggantikan posisi Evelin, akhirnya melaporkan mantan koleganya itu ke Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2025. Laporan itu menjerat Evelin dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pernah membeberkan kronologinya.
"Korban meminta agar hasil penjualan mobil ditransfer dulu kepadanya sebesar Rp 3,5 miliar," jelas Ade Ary waktu itu.
"Tapi kenyataannya, uang itu tak kunjung diberikan. Mobil mewahnya pun tidak dikembalikan. Total kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp 6,5 miliar," lanjutnya.
Kini, bola ada di pengadilan. Semua pihak tinggal menunggu kepastian kapan persidangan pertama akan digelar.
Artikel Terkait
Stasiun Jatake Diresmikan, Dudy dan Andra Pacu Ekonomi Banten Lewat Rel
Bencana Sumatera Hantam Ribuan Madrasah dan Rumah Ibadah
Satgas Polda Riau Bangun 26 Jembatan untuk Putuskan Isolasi Desa
Said Iqbal Dukung Kapolri Tetap di Bawah Presiden, Sejalan dengan Sikap Tegas Sigit