Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyempurnakan aturan main soal keuangan berkelanjutan. Revisi ini menyasar Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tahun 2017, yang selama ini jadi acuan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tujuannya jelas: menyesuaikan dengan perkembangan global sekaligus memperkuat kerangka hukum di dalam negeri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, akhir pekan lalu.
"Agar selaras dengan international best practices, kami melakukan penyempurnaan," ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Aturan yang baru nantinya akan berfungsi sebagai payung regulasi. Artinya, cakupannya lintas sektor, mengikat semua pelaku usaha yang diawasi OJK. Hasan berharap, dengan pendekatan 'climate first' yang mengadopsi PSPK I dan II, kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan oleh korporasi bisa jauh lebih baik.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Selat Sunda Turun 19%, ASDP Siagakan 33 Kapal
JK Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Defisit Anggaran Daerah
Korlantas: 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta, Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen
Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman dan Program Intervensi Berlanjut hingga Lebaran