OJK Sempurnakan Aturan Keuangan Berkelanjutan untuk Perkuat Tata Kelola ESG

- Minggu, 15 Maret 2026 | 17:15 WIB
OJK Sempurnakan Aturan Keuangan Berkelanjutan untuk Perkuat Tata Kelola ESG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyempurnakan aturan main soal keuangan berkelanjutan. Revisi ini menyasar Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tahun 2017, yang selama ini jadi acuan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tujuannya jelas: menyesuaikan dengan perkembangan global sekaligus memperkuat kerangka hukum di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, akhir pekan lalu.

"Agar selaras dengan international best practices, kami melakukan penyempurnaan," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Aturan yang baru nantinya akan berfungsi sebagai payung regulasi. Artinya, cakupannya lintas sektor, mengikat semua pelaku usaha yang diawasi OJK. Hasan berharap, dengan pendekatan 'climate first' yang mengadopsi PSPK I dan II, kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan oleh korporasi bisa jauh lebih baik.

Di sisi lain, tekanan dari pemangku kepentingan juga makin nyata. Bukan sekadar soal ada atau tidaknya laporan keberlanjutan, melainkan juga kualitasnya. Konsistensi dan kredibilitas data yang diungkapkan kini menjadi tuntutan utama.

Nah, dalam revisi aturan ini, ada poin menarik yang diwajibkan. Perusahaan harus secara jelas mengungkapkan organ tata kelola yang menangani isu keberlanjutan. Mulai dari dewan dan komite, hingga pihak lain yang punya fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang di bidang ini.

"Keterlibatan aktif direksi untuk mengintegrasikan aspek ESG ke dalam strategi bisnis itu krusial," tegas Hasan.

Pengawasan dari Dewan Komisaris, menurutnya, juga tak kalah penting. Semua ini dianggap sebagai elemen kunci untuk memperkuat tata kelola keberlanjutan yang solid dan tidak sekadar formalitas belaka. Pada akhirnya, langkah OJK ini ingin memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab sekaligus kompetitif di kancah internasional.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar