OJK Sempurnakan Aturan Keuangan Berkelanjutan untuk Perkuat Tata Kelola ESG

- Minggu, 15 Maret 2026 | 17:15 WIB
OJK Sempurnakan Aturan Keuangan Berkelanjutan untuk Perkuat Tata Kelola ESG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyempurnakan aturan main soal keuangan berkelanjutan. Revisi ini menyasar Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tahun 2017, yang selama ini jadi acuan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tujuannya jelas: menyesuaikan dengan perkembangan global sekaligus memperkuat kerangka hukum di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, akhir pekan lalu.

"Agar selaras dengan international best practices, kami melakukan penyempurnaan," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Aturan yang baru nantinya akan berfungsi sebagai payung regulasi. Artinya, cakupannya lintas sektor, mengikat semua pelaku usaha yang diawasi OJK. Hasan berharap, dengan pendekatan 'climate first' yang mengadopsi PSPK I dan II, kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan oleh korporasi bisa jauh lebih baik.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar