Kasus penggelapan mobil Lamborghini yang menjerat Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tinggal menunggu kelengkapan administrasi terakhir.
"Iya, menunggu P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media pada Senin (8/12/2025).
P21 itu sendiri merupakan istilah yang menandai berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk segera disidangkan. Setelah itu, baru proses pelimpahan tahap kedua termasuk tersangka dan barang bukti bisa dilakukan. Namun, tampaknya masih ada beberapa tahap yang harus diselesaikan.
"Masih berproses pemeriksaan keterangan Dir Reskrimsus," tambah Budi, tanpa merinci lebih jauh.
Meski statusnya tersangka, Evelin saat ini tidak ditahan. Hanya saja, dia tetap dibebani kewajiban untuk melapor secara rutin kepada penyidik. "Tidak dilakukan penahanan, tapi proses perkara tetap berjalan," imbuhnya.
Kilas Balik Kasus
Cerita bermula ketika Evelin ditunjuk sebagai pendamping hukum Arif Nugroho. Saat itu, kliennya itu sedang berurusan dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, sekitar April 2024.
Artikel Terkait
Korlantas: Angka Kematian Kecelakaan Mudik Turun 45% di Awal Operasi Ketupat 2026
Taman Bendera Pusaka di Jakarta Resmi Dibuka 24 Jam
Kementerian Transmigrasi Gandeng Perusahaan Keramik untuk Kembangkan Ekonomi Kawasan Transmigrasi
Korlantas: Arus Lalu Lintas Masih Lancar di Hari Ketiga Operasi Ketupat 2026