Kasus penggelapan mobil Lamborghini yang menjerat Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tinggal menunggu kelengkapan administrasi terakhir.
"Iya, menunggu P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media pada Senin (8/12/2025).
P21 itu sendiri merupakan istilah yang menandai berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk segera disidangkan. Setelah itu, baru proses pelimpahan tahap kedua termasuk tersangka dan barang bukti bisa dilakukan. Namun, tampaknya masih ada beberapa tahap yang harus diselesaikan.
"Masih berproses pemeriksaan keterangan Dir Reskrimsus," tambah Budi, tanpa merinci lebih jauh.
Meski statusnya tersangka, Evelin saat ini tidak ditahan. Hanya saja, dia tetap dibebani kewajiban untuk melapor secara rutin kepada penyidik. "Tidak dilakukan penahanan, tapi proses perkara tetap berjalan," imbuhnya.
Kilas Balik Kasus
Cerita bermula ketika Evelin ditunjuk sebagai pendamping hukum Arif Nugroho. Saat itu, kliennya itu sedang berurusan dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, sekitar April 2024.
Di tengah proses hukum itu, Arif meminta bantuan Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Tujuannya, kata Arif, untuk mendapatkan dana guna mengurus perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, alih-alih menyerahkan hasil penjualan, Evelin justru diduga menggelapnya. Pahala, pengacara yang kemudian menggantikan posisi Evelin, akhirnya melaporkan mantan koleganya itu ke Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2025. Laporan itu menjerat Evelin dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pernah membeberkan kronologinya.
"Korban meminta agar hasil penjualan mobil ditransfer dulu kepadanya sebesar Rp 3,5 miliar," jelas Ade Ary waktu itu.
"Tapi kenyataannya, uang itu tak kunjung diberikan. Mobil mewahnya pun tidak dikembalikan. Total kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp 6,5 miliar," lanjutnya.
Kini, bola ada di pengadilan. Semua pihak tinggal menunggu kepastian kapan persidangan pertama akan digelar.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi