Nah, poin krusialnya ada di sini. Meutya meminta semua PSE untuk benar-benar menyeleksi dengan ketat. Jangan sampai ada celah.
“Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” tegasnya.
Logikanya sederhana. Aturan ini bukan untuk menghukum orang tua atau anak-anaknya. Fokus sanksi sepenuhnya dialamatkan ke PSE.
“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambung Meutya.
“Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut.”
Pesan akhirnya jelas: pihaknya tak akan main-main. PSE lah yang harus memastikan sistem mereka aman dan sesuai aturan. Kalau sampai bobol, konsekuensinya tanggung sendiri.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Kapal KM Citra Anugrah Tewaskan Dua ABK di Selayar
Pengadilan Selesaikan Pengukuran Tanah Hotel Sultan, Eksekusi Makin Terbuka
Ledakan Tabung Gas di Kapal Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Dua Ponsel Oppo Laku Rp 59,7 Juta di Lelang KPK, Disebut Anomali