Pemerintah Tegas: Media Sosial Wajib Blokir Anak di Bawah 16 Tahun

- Senin, 08 Desember 2025 | 12:35 WIB
Pemerintah Tegas: Media Sosial Wajib Blokir Anak di Bawah 16 Tahun

Nah, poin krusialnya ada di sini. Meutya meminta semua PSE untuk benar-benar menyeleksi dengan ketat. Jangan sampai ada celah.

“Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” tegasnya.

Logikanya sederhana. Aturan ini bukan untuk menghukum orang tua atau anak-anaknya. Fokus sanksi sepenuhnya dialamatkan ke PSE.

“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambung Meutya.

“Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut.”

Pesan akhirnya jelas: pihaknya tak akan main-main. PSE lah yang harus memastikan sistem mereka aman dan sesuai aturan. Kalau sampai bobol, konsekuensinya tanggung sendiri.


Halaman:

Komentar