Kasasi yang diajukan jaksa dan hakim nonaktif Heru Hanindyo akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Artinya, vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku. Kasus ini bermula dari suap yang melibatkan vonis bebas pengusaha Ronald Tannur.
Laman resmi pencarian perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat putusan itu. “Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” begitu bunyi keterangannya, seperti terpantau Senin (8/12/2025).
Sebenarnya, keputusan akhir ini sudah diketok lebih dulu, tepatnya pada Rabu (3/12). Majelis kasasi diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Jalan panjang perkara ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, Heru divonis 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Hakim yakin betul dia menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur.
Heru jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan.
Artikel Terkait
Buntut Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri
Pemulihan Pascabencana Sumatera: Dana Rp 51,82 Triliun Diapungkan ke Presiden
Pertemuan Rahasia AS, Israel, dan Qatar di New York Bahas Nasib Gaza
Ganjar Desak Mobilisasi Nasional untuk Tangani Bencana Sumatera