Kasasi yang diajukan jaksa dan hakim nonaktif Heru Hanindyo akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Artinya, vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku. Kasus ini bermula dari suap yang melibatkan vonis bebas pengusaha Ronald Tannur.
Laman resmi pencarian perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat putusan itu. “Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” begitu bunyi keterangannya, seperti terpantau Senin (8/12/2025).
Sebenarnya, keputusan akhir ini sudah diketok lebih dulu, tepatnya pada Rabu (3/12). Majelis kasasi diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Jalan panjang perkara ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, Heru divonis 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Hakim yakin betul dia menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur.
Heru jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Semuanya tetap sama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,”
Begitu penegasan ketua majelis banding, Sri Andini, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7) lalu.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum Heru Hanindyo pun sampai di ujung. Hukuman 10 tahun penjara kini tinggal menunggu eksekusi.
Artikel Terkait
PSI Konfirmasi Jokowi Resmi Masuk Partai, Jabatan Masih Dirahasiakan
Perundingan Iran-AS di Swiss Dimulai, Qatar dan Pakistan Bertindak sebagai Mediator
Raphinha Cedera Hamstring, Brasil Khawatir Kehilangan Pemain Kunci di Piala Dunia 2026
Para Tokoh Nasional Ikuti Latihan Bersama Jelang UI Green Marathon 2026