Lima Titik Pembalakan Liar Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Minggu, 07 Desember 2025 | 09:35 WIB
Lima Titik Pembalakan Liar Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belakangan ini ternyata punya kaitan erat dengan aktivitas manusia di hulu. Kementerian Kehutanan baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: ada lima lokasi pembalakan liar yang diduga kuat jadi pemicu bencana itu. Tak main-main, kelima titik itu langsung disegel.

Menurut Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, polanya sudah sangat jelas. Kerusakan hutan di daerah hulu, yang disebabkan oleh penebangan ilegal, secara langsung memicu peningkatan potensi bencana di hilir.

"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis," tegas Januanto Nugroho dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Dia melanjutkan, yang lebih parah lagi, aktivitas di lahan milik perorangan atau PHAT yang seharusnya legal, diduga disalahgunakan. Itu jadi kedok untuk membalak liar dan merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.

Bagi Januanto, ini bukan sekedar pelanggaran biasa. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya dengan nada tegas.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum sudah bergulir. Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Dari identifikasi awal, setidaknya 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, diduga terlibat dalam gangguan tutupan hutan di wilayah hulu tersebut.

Langkah konkret lain, sejak 4 Desember lalu, tim sudah memasang papan larangan di kelima lokasi terindikasi. Dua titik ada di area konsesi PT TPL. Sementara tiga titik lainnya berada di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Proses hukum pun mulai berjalan. Saat ini, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera sedang menyidik salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM. Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah di lokasi tersebut.

Untuk kasus-kasus seperti ini, ancaman hukumannya tidak ringan. Pihaknya memberlakukan Pasal 83 UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat," tegas Januanto Nugroho lagi.

Tak berhenti di pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga sedang mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan ini. Mereka juga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memulihkan kerusakan ekosistem hutan yang sudah telanjur terjadi. Upaya ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan, dan betapa kompleks penanganannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar