“Semua masukan kami perhatikan. Tapi keputusan tetap lewat mekanisme organisasi. Makanya, rapat pleno akan jalan sesuai rencana.”
Soal kasus pelanggaran berat yang diduga dilakukan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Nuh bersikukuh. Ini bukan sekadar dugaan. “Pelanggarannya sangat nyata, buktinya kuat,” katanya. Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, yang kemudian ditegaskan Rais Aam, diambil berdasarkan hal itu.
Di sisi lain, Prof Muh. Mukri, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, membenarkan legalitas rapat pleno yang akan datang. “Secara administratif, kami jamin semuanya sudah sesuai ketentuan internal NU,” ujar Mukri. Dia merujuk pada Perkum 10/2025 dan Perkum 16/2025 yang mengatur hal tersebut.
Mengenai undangan rapat yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib tanpa tandatangan Tanfidziyah Mukri punya penjelasan. Forum pleno, menurutnya, memang wewenang penuh Syuriyah. Rais Aam adalah pimpinannya, persis seperti di tingkat wilayah atau cabang.
“Klausul AD/ART yang menyebutkan Rais Aam harus melibatkan ketum itu berlaku dalam kondisi normal,” jelasnya.
“Faktanya sekarang tidak normal. Gus Yahya sudah tidak berstatus sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya ada di tangan Rais Aam.”
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Akibat Bibit Siklon Tropis
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Anggota Ombudsman Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Jadwal Salat dan Imsak Palembang untuk 20 Ramadan 1447 H
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kedua di Ramadan 2026