Pertemuan Mustasyar di Tebuireng Tegaskan Keputusan Akhir Tetap Lewat Pleno

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:45 WIB
Pertemuan Mustasyar di Tebuireng Tegaskan Keputusan Akhir Tetap Lewat Pleno

Di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, silaturahmi para Mustasyar PBNU akhirnya terselenggara. Prof Mohammad Nuh, Rais Syuriyah PBNU, menyambut baik pertemuan Sabtu siang itu. Dia mengapresiasi niat baik penyelenggara dan setiap saran yang mengalir dari forum. Nasehat-nasehat itu, kata dia, akan dilaporkan ke pimpinan tertinggi.

“Kami hadir ke Tebuireng sebagai bentuk penghormatan,” ujar Nuh lewat keterangan tertulisnya.

Menurutnya, memberikan arahan dan pertimbangan memang tugas pokok Mustasyar, baik diminta ataupun tidak. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 17 AD dan Pasal 57 ART NU. “Bisa dilakukan secara perorangan, bisa juga kolektif,” tambahnya.

Namun begitu, Nuh menegaskan satu hal. Proses pengambilan keputusan akhir harus tetap berjalan lewat jalur organisasi. Mekanismenya adalah rapat pleno yang rencananya digelar 9-10 Desember mendatang. “Itu forum resminya,” tegasnya.

Dari 30 anggota Mustasyar, pertemuan di Tebuireng hanya dihadiri tujuh orang. Tiga hadir secara daring: KH Ma’ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sementara yang hadir langsung di lokasi adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, serta Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.

“Kami tetap menghormati saran dari yang hadir, daring maupun luring,” kata Nuh.

“Semua masukan kami perhatikan. Tapi keputusan tetap lewat mekanisme organisasi. Makanya, rapat pleno akan jalan sesuai rencana.”

Soal kasus pelanggaran berat yang diduga dilakukan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Nuh bersikukuh. Ini bukan sekadar dugaan. “Pelanggarannya sangat nyata, buktinya kuat,” katanya. Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, yang kemudian ditegaskan Rais Aam, diambil berdasarkan hal itu.

Di sisi lain, Prof Muh. Mukri, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, membenarkan legalitas rapat pleno yang akan datang. “Secara administratif, kami jamin semuanya sudah sesuai ketentuan internal NU,” ujar Mukri. Dia merujuk pada Perkum 10/2025 dan Perkum 16/2025 yang mengatur hal tersebut.

Mengenai undangan rapat yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib tanpa tandatangan Tanfidziyah Mukri punya penjelasan. Forum pleno, menurutnya, memang wewenang penuh Syuriyah. Rais Aam adalah pimpinannya, persis seperti di tingkat wilayah atau cabang.

“Klausul AD/ART yang menyebutkan Rais Aam harus melibatkan ketum itu berlaku dalam kondisi normal,” jelasnya.

“Faktanya sekarang tidak normal. Gus Yahya sudah tidak berstatus sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya ada di tangan Rais Aam.”

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar