KJP Plus Tahap Kedua Cair, Siswa Jakarta Bisa Belanja hingga Jalan-Jalan Gratis

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:05 WIB
KJP Plus Tahap Kedua Cair, Siswa Jakarta Bisa Belanja hingga Jalan-Jalan Gratis

Bagi ratusan ribu siswa di Jakarta, kabar baik datang di penghujung tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap kedua untuk bulan Oktober 2025. Prosesnya sendiri sudah dimulai sejak tanggal 5 Desember lalu.

Informasi ini dikonfirmasi lewat unggahan di akun Instagram resmi @dkijakarta. Menurut postingan tersebut, pencairan gelombang ini menyasar total 707.513 peserta didik, yang tersebar dari jenjang SD sampai pendidikan kesetaraan.

Nah, untuk rincian nominal dan jumlah penerimanya, berikut detailnya:

  • SD/SDLB/MI Mereka mendapat dana personal Rp 250.000 per bulan. Bagi yang sekolah di swasta, ada tambahan SPP Rp 130.000. Jumlah penerimanya cukup besar, mencapai 338.771 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTs Dana personalnya naik jadi Rp 300.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta adalah Rp 170.000. Ada 192.020 siswa yang menerima.
  • SMA/SMALB/MA Di jenjang ini, siswa mendapat Rp 420.000 untuk dana personal. Sementara tambahan SPP swasta sebesar Rp 290.000. Penerimanya berjumlah 61.139 orang.
  • SMK Dana personal untuk siswa SMK adalah yang tertinggi, yakni Rp 450.000. Tambahan SPP-nya Rp 240.000. Sebanyak 112.891 siswa SMK mendapatkan manfaat ini.
  • PKBM Untuk peserta di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana personalnya Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan SPP. Jumlah penerimanya 2.692 orang.

Perlu diingat, dari dana personal itu, maksimal hanya Rp 100.000 yang bisa diambil tunai setiap bulannya. Sisa dananya harus dipakai secara non-tunai untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, seragam, atau buku.

Bagi Penerima Baru, Prosedurnya Sedikit Berbeda

Kalau kamu termasuk penerima baru di tahap kedua ini, bersiaplah untuk beberapa langkah ekstra. Pertama, Bank Jakarta akan membuka rekening atas namamu, lengkap dengan buku tabungan dan kartu ATM.

Setelah itu, bank akan mengundangmu untuk mengambil buku tabungan dan ATM tersebut. Baru setelah kedua barang itu kamu terima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekeningmu. Jadi, sabar ya prosesnya.

Mau Jalan-Jalan Gratis? Pakai Saja KJP Plus!

Selain untuk kebutuhan sekolah, kartu ini juga bisa jadi tiket menikmati hiburan dan edukasi di Ibu Kota. Ya, KJP Plus bisa dipakai untuk masuk gratis ke sejumlah tempat wisata. Asyik, kan?

Caranya gampang. Utamakan kunjungan ke tempat yang sifatnya edukatif. Jangan lupa simpan semua bukti transaksi, seperti tiket atau struk. Pastikan juga penggunaan dananya sesuai panduan dari Dinas Pendidikan. Lebih seru lagi kalau ajak teman atau komunitas belajar sekalian.

Nih, ada 15 rekomendasi tempat yang bisa kamu datangi:

  1. Ancol Taman Impian – Ancol, Jakarta Utara.
  2. Taman Margasatwa Ragunan – Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  3. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) – Cipayung, Jakarta Timur.
  4. Museum Sejarah Jakarta – Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat.
  5. Museum Taman Prasasti – Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat.
  6. Museum MH Thamrin – Jl. Kenari II No.15, Jakarta Pusat.
  7. Museum Joang '45 – Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat.
  8. Museum Seni Rupa dan Keramik – Jl. Pos Kota No.2, Jakarta Barat.
  9. Museum Wayang – Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat.
  10. Museum Tekstil – Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat.
  11. Museum Bahari – Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta Utara.
  12. Museum Betawi (Setu Babakan) – Jl. RM Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  13. Rumah Si Pitung – Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara.
  14. Taman Benyamin Sueb – Jl. Bekasi Timur Raya No.76, Jakarta Timur.
  15. Museum Arkeologi Onrust – Pulau Onrust, Kepulauan Seribu.

Bagaimana? Lumayan banyak juga pilihannya. Jadi, manfaatkan dengan baik dana bantuan ini. Untuk belajar tentunya, sekaligus menambah wawasan dengan menjelajahi Jakarta.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar