Kabupaten Bandung resmi masuk dalam status tanggap darurat. Keputusan ini diambil setelah bencana banjir dan tanah longsor menerjang wilayahnya sejak Kamis lalu, 4 Desember 2025. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu utamanya.
“Iya, pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,”
Demikian penegasan dari Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, pada Sabtu (6/12). Status ini sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Dampaknya sungguh luas. Bayangkan saja, ribuan rumah warga terendam banjir, bahkan tak sedikit yang tertimbun material longsor. Kejadian ini berlangsung sejak tanggal 3 dan 4 Desember, melanda setidaknya 14 kecamatan yang tersebar.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H
Polisi Tangkap Pria di Parung, Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Drama Turbulent Love Tayang 16 Maret 2026, Usung Kisah Polisi Penyamar dan Pewaris Mafia