Kabupaten Bandung resmi masuk dalam status tanggap darurat. Keputusan ini diambil setelah bencana banjir dan tanah longsor menerjang wilayahnya sejak Kamis lalu, 4 Desember 2025. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu utamanya.
“Iya, pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,”
Demikian penegasan dari Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, pada Sabtu (6/12). Status ini sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Dampaknya sungguh luas. Bayangkan saja, ribuan rumah warga terendam banjir, bahkan tak sedikit yang tertimbun material longsor. Kejadian ini berlangsung sejak tanggal 3 dan 4 Desember, melanda setidaknya 14 kecamatan yang tersebar.
Artikel Terkait
KJP Plus Tahap Kedua Cair, Siswa Jakarta Bisa Belanja hingga Jalan-Jalan Gratis
Banjir Tengah Malam di Kebon Pala, 53 Rumah Terendam 85 Cm
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Masih Melanda, Waspada Tanpa Panik
Pramono Anung Buka Konferensi Internasional, Tegaskan Jakarta Kini Garis Depan Kesejahteraan Hewan