Dia pun menekankan perlunya evaluasi menyeluruh. Terutama mengingat ancaman cuaca ekstrem, di mana curah hujan bisa menyentuh angka lebih dari 300 milimeter per hari. Situasi ini harus ditangani secara komprehensif.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap,” jelas Hanif.
“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.”
Kini, langkah konkret sudah diambil. Kementeriannya memperketat verifikasi untuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, khususnya di area-area rawan seperti lereng curam, hulu, dan alur sungai. Jika ada pelanggaran yang terbukti menambah risiko bencana, penegakan hukum akan ditempuh tanpa ragu.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.
“Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah.”
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa 14 Kecamatan, Kabupaten Bandung Tetapkan Status Darurat
Polres Tangsel Gelar Jumat Curhat, Warga Serpong Sambut Hangat Ruang Aspirasi
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Khusus Usai Umrah Saat Daerahnya Terendam
Bibit Siklon 93W Mengintai, Hujan Lebat Ancam Sulut dan Kalut