Di tengah situasi bencana yang masih menyisakan duka di Aceh, langkah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS justru menuai sorotan tajam. Ia diketahui berangkat umrah bersama keluarga. Tindakannya ini dinilai tak pantas, terutama oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya,” tegas Rifqinizamy kepada para wartawan, Sabtu (5/12/2025).
Baginya, saat warga masih berjuang menghadapi musibah, seorang pemimpin semestinya hadir di barisan terdepan.
Persoalannya tak cuma soal etika. Rifqinizamy, yang berasal dari Partai NasDem itu, mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya jelas: larangan bagi kepala daerah dan anggota DPRD untuk bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.
“Oleh karena itu perlu ditelisik,” sambungnya, “apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama ibadah umrah sudah mendapat persetujuan atau izin dari Kemendagri.”
Jika ternyata tidak, ia mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera memanggil Mirwan sepulangnya. Bahkan, sanksi harus dipertimbangkan. Rifqinizamy menyontohkan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah kena sanksi karena pergi ke Jepang tanpa izin.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Saat Mudik Lebaran 2026
Lebih dari 3.000 Huntara di Aceh Timur Sudah Dihuni, Pembangunan Sisanya Dikebut
Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang
Enam Tewas dalam Kebakaran Bus di Swiss, Polisi Duga Aksi Sengaja