Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Partai Usai Umrah di Tengah Bencana

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 08:35 WIB
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Partai Usai Umrah di Tengah Bencana

Di tengah situasi bencana yang masih menyisakan duka di Aceh, langkah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS justru menuai sorotan tajam. Ia diketahui berangkat umrah bersama keluarga. Tindakannya ini dinilai tak pantas, terutama oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya,” tegas Rifqinizamy kepada para wartawan, Sabtu (5/12/2025).

Baginya, saat warga masih berjuang menghadapi musibah, seorang pemimpin semestinya hadir di barisan terdepan.

Persoalannya tak cuma soal etika. Rifqinizamy, yang berasal dari Partai NasDem itu, mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya jelas: larangan bagi kepala daerah dan anggota DPRD untuk bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.

“Oleh karena itu perlu ditelisik,” sambungnya, “apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama ibadah umrah sudah mendapat persetujuan atau izin dari Kemendagri.”

Jika ternyata tidak, ia mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera memanggil Mirwan sepulangnya. Bahkan, sanksi harus dipertimbangkan. Rifqinizamy menyontohkan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah kena sanksi karena pergi ke Jepang tanpa izin.

“Harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dijatuhkan,” tambahnya.

Di sisi lain, kabar yang beredar justru memperkeruh suasana. Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa permohonan izin Mirwan sebenarnya sudah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Artinya, kepergiannya itu dilakukan meski tak mendapat lampu hijau dari atasan langsung.

Tekanan pun datang dari internal partainya sendiri. Gerindra tak tinggal diam. Menyikapi sorotan yang kian menjadi, Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan keputusan tegas.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono, Jumat (5/12).

“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.”

Langkah partai itu seperti menegaskan bahwa masalah ini dianggap serius. Dari larangan resmi pemerintah, penolakan izin dari gubernur, hingga pemecatan dari partai semua mengerucut pada satu titik: keputusan sang bupati untuk pergi di saat yang paling tidak tepat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar