Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:10 WIB
Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

Vonis tiga tahun penjara sudah dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Tapi, eksekusinya berjalan begitu sunyi. Padahal, perempuan itu sudah mendekam di balik jeruji sejak seminggu setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Perkaranya terkait suap untuk memengaruhi vonis bebas anaknya. Tannur sendiri tersandung kasus kematian Dini Sera Afrianti. Nah, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya itu dibebaskan.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyatakan kesalahan Meirizka.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi,"

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni lalu. Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman penjara.

Selain tiga tahun kurungan, Meirizka juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah. Kalau tak lunas, masa tahanannya bakal bertambah enam bulan lagi.

Dasar hukumnya Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semua sudah diputus. Namun begitu, riak pemberitaan seputar eksekusinya hampir tak terdengar. Seperti tenggelam begitu saja.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar