Vonis tiga tahun penjara sudah dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Tapi, eksekusinya berjalan begitu sunyi. Padahal, perempuan itu sudah mendekam di balik jeruji sejak seminggu setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Perkaranya terkait suap untuk memengaruhi vonis bebas anaknya. Tannur sendiri tersandung kasus kematian Dini Sera Afrianti. Nah, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya itu dibebaskan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyatakan kesalahan Meirizka.
Artikel Terkait
Balita Bogor Patah Kaki dan Kepala, Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Tahu tapi Diam
DPR Desak Maskapai: Jangan Naikkan Harga Tiket Saat Bencana
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online ABG di Sunter, Germo Raup 80% Keuntungan
Dewas KPK Periksa Penyidik Kasus Korupsi Jalan Sumut, Pamungkas Bobby Nasution?