Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:10 WIB
Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

Vonis tiga tahun penjara sudah dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Tapi, eksekusinya berjalan begitu sunyi. Padahal, perempuan itu sudah mendekam di balik jeruji sejak seminggu setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Perkaranya terkait suap untuk memengaruhi vonis bebas anaknya. Tannur sendiri tersandung kasus kematian Dini Sera Afrianti. Nah, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya itu dibebaskan.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyatakan kesalahan Meirizka.


Halaman:

Komentar