Vonis tiga tahun penjara sudah dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Tapi, eksekusinya berjalan begitu sunyi. Padahal, perempuan itu sudah mendekam di balik jeruji sejak seminggu setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Perkaranya terkait suap untuk memengaruhi vonis bebas anaknya. Tannur sendiri tersandung kasus kematian Dini Sera Afrianti. Nah, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya itu dibebaskan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyatakan kesalahan Meirizka.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni lalu. Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman penjara.
Selain tiga tahun kurungan, Meirizka juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah. Kalau tak lunas, masa tahanannya bakal bertambah enam bulan lagi.
Dasar hukumnya Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semua sudah diputus. Namun begitu, riak pemberitaan seputar eksekusinya hampir tak terdengar. Seperti tenggelam begitu saja.
Artikel Terkait
Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, Paradigma Baru Lebih Preventif
Nottingham Forest Permalukan Chelsea 3-1 di Stamford Bridge, Perpanjang Enam Kekalahan Beruntun Tuan Rumah
Manchester City Tertahan 3-3 oleh Everton, Gagal Dekati Arsenal di Puncak Klasemen
Mobil Tabrak Kerumunan di Leipzig, Dua Tewas dan Pengemudi Ditangkap