Namun begitu, penyidikan ternyata terus berkembang. KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka baru lagi pada akhir November lalu. Mereka adalah Yasin dari Badan Pendapatan Daerah Sulteng, Hendrik Permana dari Kemenkes yang juga menjabat sebagai Direktur Umum PT Griska Cipta, dan Aswin Griska dari perusahaan yang sama.
Ketiganya langsung ditahan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan proyek rumah sakit daerah itu masih terus melebar, menjangkau lebih banyak pihak.
Artikel Terkait
Surat Pilu di Tas Hijau: Permintaan Terakhir Orangtua Bayi di Stasiun Citayam
Enam Relawan Gadungan Raup Rp 1,5 Juta Sehari dari Donasi Palsu
Dosen Tamu Harvard Ditangkap Usai Tembakkan Senapan Angin di Depan Sinagoge
Menteri Kehutanan Disorot, Kayu Gelondongan Berkode Merah Jadi Kunci Banjir Bandang Sumatera