Hebat juga kasus cek mahar Rp 3 miliar di Pacitan ini. Dari pernikahan yang viral di media sosial, sekarang berujung pada penahanan. Mbah Tarman, pria 74 tahun itu, akhirnya resmi ditahan polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Cek yang jadi mahar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24) itu kini jadi barang bukti utama.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah ini. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujar Choirul, Jumat (5/12/2025).
Gara-gara pernikahan mereka yang tersebar luas di internet, banyak orang langsung curiga. Keaslian cek senilai fantastis itu pun dipertanyakan. Tekanan warganet rupanya cukup kuat hingga polisi turun tangan menyelidiki.
Artikel Terkait
Harga Mobil Listrik Diprediksi Melonjak Puluhan Juta Rupiah pada Maret 2026
Konflik Timur Tengah Tahan 270 WNA di Bali, Imigrasi Beri Keringanan
Bocoran Desain CAD Ungkap Wujud dan Spesifikasi iPhone Fold Apple
Qarrar Firhand Rebut Posisi 10 Besar di Final WSK Super Master Series Italia