Hebat juga kasus cek mahar Rp 3 miliar di Pacitan ini. Dari pernikahan yang viral di media sosial, sekarang berujung pada penahanan. Mbah Tarman, pria 74 tahun itu, akhirnya resmi ditahan polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Cek yang jadi mahar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24) itu kini jadi barang bukti utama.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah ini. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujar Choirul, Jumat (5/12/2025).
Gara-gara pernikahan mereka yang tersebar luas di internet, banyak orang langsung curiga. Keaslian cek senilai fantastis itu pun dipertanyakan. Tekanan warganet rupanya cukup kuat hingga polisi turun tangan menyelidiki.
Artikel Terkait
Tangsel Raih Peringkat Kedua Nasional untuk Kinerja Pengawasan Konstruksi
Mahoni Raksasa Tumbang di Bogor, Dua Pemotor Jadi Korban
Irak Urungkan Rencana Masukkan Hizbullah dan Houthi ke Daftar Teroris
Rob Kembar Genangi Pesisir Jakarta, Gubernur: Puncaknya Sudah Lewat