Pernyataan Wachid ini bukan tanpa alasan. Belakangan, sejumlah putusan MK memang memicu perdebatan publik yang cukup sengit dalam waktu singkat. Kondisi itu, menurutnya, justru menunjukkan urgensi untuk memperkuat dokumentasi dan pemanfaatan Risalah MPR. Ia harus jadi referensi yang lebih berkelas dan sistematis, bukan dokumen yang teronggok di rak.
Di sisi lain, persoalan pengakuan risalah dalam sistem hukum nasional juga diangkat. Nyoman Satyayudha Dananjaya, Wakil Dekan FH Unud, menyoroti hal ini. Meski risalah amendemen adalah dokumen resmi yang menyertai perubahan UUD, pengakuannya masih belum optimal.
“Padahal, keberadaannya bisa memperkuat kepastian hukum,” ujar Satyayudha.
“Ia bisa jadi pedoman interpretasi dan mencegah multitafsir, mirip praktik di Amerika Serikat atau Jerman.”
Harapannya jelas. Diskusi yang dihadiri sejumlah guru besar seperti Prof. Dr. I Made Subawa dan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, serta Edward Thomas Lamury Hadjon ini, bisa melahirkan rekomendasi konstruktif. Bukan cuma untuk kalangan akademik, tapi juga untuk pengembangan praktik ketatanegaraan Indonesia ke depan. Langkah kecil, mungkin. Tapi dari Bali, semoga ada terang untuk kepastian konstitusi kita.
Artikel Terkait
Restorative Justice untuk Penadah Motor Curian di Bogor, Ini Pertimbangan Jaksa
Di Balik Gemerlap Jakarta, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Naik 10 Persen
Deltras FC dan KemenUMKM Garap Ekonomi Warga di Sekitar Stadion Gelora Delta
Pria Tua di Bogor Tewas Terserempet KRL Saat Menyeberang Rel