Gubernur Sumbar Desak Prabowo Batalkan Pemotongan Anggaran Rp 2,6 Triliun

- Jumat, 05 Desember 2025 | 08:25 WIB
Gubernur Sumbar Desak Prabowo Batalkan Pemotongan Anggaran Rp 2,6 Triliun

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, baru-baru ini mengirimkan surat resmi. Tujuannya ke Presiden Prabowo Subianto. Intinya, ia meminta agar pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dibatalkan saja. Nilainya tak main-main: Rp 2,6 triliun. Dana sebesar itu, menurutnya, sangat krusial untuk menangani berbagai bencana hidrometeorologi yang terus melanda wilayahnya.

"Di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai," ujar Mahyeldi, seperti dikutip Antara pada Kamis lalu.

Permintaan dari Padang ini ternyata bukan satu-satunya. Di sisi lain, pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri mengaku telah menerima banyak sekali aspirasi serupa dari berbagai daerah. Intinya sama: meminta keringanan terkait kebijakan efisiensi anggaran, yang rencananya akan dialihkan untuk penanganan bencana.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membenarkan hal itu saat berbincang dengan para wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).

"Memang banyak aspirasi dari daerah untuk relaksasi efisiensi yang akan dialokasikan untuk bencana," katanya.

Lalu apa tindak lanjutnya? Bima menyebut pihaknya akan segera bergerak. Namun begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tidak bisa diambil oleh Kemendagri sendirian. Perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

"Ini tentu harus kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," pungkas Bima.

Jadi, bola kini ada di pihak pemerintah pusat. Sementara itu, di Sumatera Barat, tekanan akibat bencana terus berlangsung. Mereka menunggu kepastian, apakah permintaan mereka akan dikabulkan atau justru tenggelam dalam meja rapat yang panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar