KPK Periksa Sekda Riau Terkait Jatah Preman Eks Gubernur Wahid

- Kamis, 04 Desember 2025 | 12:25 WIB
KPK Periksa Sekda Riau Terkait Jatah Preman Eks Gubernur Wahid

Kembali bergerak, KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini tak lepas dari kasus 'jatah preman' yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal itu. Ia menyebut pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," jelas Budi, Kamis lalu.

Nama Job Kurniawan bukan satu-satunya. Ada tiga nama lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan: M. Taufiq Oesman Hamid (Kadis Perindustrian yang juga Plt. Sekda), Yandharmadi (Kabiro Hukum merangkap Plt. Inspektorat), dan Syarkawi, seorang ASN di dinas PUPR.

Sehari sebelumnya, giliran sejumlah pihak lain yang diperiksa. Mulai dari ajudan Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Raja Faisal Febnaldi, hingga Kepala UPT Rio Andriadi Putra dan seorang pihak swasta, Angga Wahyu Pratama.

Kasusnya sendiri berawal dari permintaan fee yang diduga kuat dilakukan Abdul Wahid kepada bawahannya. Fee ini terkait dengan pembengkakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Angkanya melonjak drastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Nah, dari situasi itulah muncul tuntutan. Menurut KPK, Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor uang yang kemudian disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp 7 miliar. Setoran itu konon dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2025: Juni, Agustus, dan November.

Uang hasil setoran itu, kata penyidik, rencananya akan dipakai Wahid untuk biaya lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain: Dani M Nursalam (Tenaga Ahli) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau).

Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih jelas alur uang dan keterlibatan masing-masing pihak dalam skandal anggaran yang menghebohkan itu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar