Kembali bergerak, KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini tak lepas dari kasus 'jatah preman' yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal itu. Ia menyebut pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," jelas Budi, Kamis lalu.
Nama Job Kurniawan bukan satu-satunya. Ada tiga nama lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan: M. Taufiq Oesman Hamid (Kadis Perindustrian yang juga Plt. Sekda), Yandharmadi (Kabiro Hukum merangkap Plt. Inspektorat), dan Syarkawi, seorang ASN di dinas PUPR.
Sehari sebelumnya, giliran sejumlah pihak lain yang diperiksa. Mulai dari ajudan Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Raja Faisal Febnaldi, hingga Kepala UPT Rio Andriadi Putra dan seorang pihak swasta, Angga Wahyu Pratama.
Kasusnya sendiri berawal dari permintaan fee yang diduga kuat dilakukan Abdul Wahid kepada bawahannya. Fee ini terkait dengan pembengkakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Angkanya melonjak drastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Nah, dari situasi itulah muncul tuntutan. Menurut KPK, Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor uang yang kemudian disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp 7 miliar. Setoran itu konon dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2025: Juni, Agustus, dan November.
Uang hasil setoran itu, kata penyidik, rencananya akan dipakai Wahid untuk biaya lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain: Dani M Nursalam (Tenaga Ahli) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih jelas alur uang dan keterlibatan masing-masing pihak dalam skandal anggaran yang menghebohkan itu.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Laporkan Pembangunan 93 Gedung Permanen Sekolah Rakyat ke Presiden Prabowo
Suroboyo 10K Perdana Sukses, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal Surabaya
Hasto Kristiyanto Sebut Karakter di Film Ghost in the Cell sebagai Kritik Sosial terhadap Korupsi
BNPB: 80 Persen Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan, Angin Kencang Jadi Kendala