Kasusnya sendiri berawal dari permintaan fee yang diduga kuat dilakukan Abdul Wahid kepada bawahannya. Fee ini terkait dengan pembengkakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Angkanya melonjak drastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Nah, dari situasi itulah muncul tuntutan. Menurut KPK, Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor uang yang kemudian disebut sebagai 'jatah preman' sebesar Rp 7 miliar. Setoran itu konon dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2025: Juni, Agustus, dan November.
Uang hasil setoran itu, kata penyidik, rencananya akan dipakai Wahid untuk biaya lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain: Dani M Nursalam (Tenaga Ahli) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih jelas alur uang dan keterlibatan masing-masing pihak dalam skandal anggaran yang menghebohkan itu.
Artikel Terkait
Bau Misterius dan Kehancuran Menyambut Gubernur Aceh di Aceh Tamiang
Banjir Rob Rendam 16 RT di Jakarta Utara, JIS Juga Tergenang
Delapan Bulan Menanti, Kerangka di Bawah Jembatan Tenjo Teridentifikasi sebagai Alvaro
Badung UMKM Week 2025: Panggung di Mall Kuta untuk Melambungkan Produk Lokal ke Pasar Global