Di sisi lain, soal mekanisme formal penetapan status, BNPB memberikan penjelasan tersendiri. Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengingatkan bahwa keputusan akhir ada di pundak presiden.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, Muhari juga menyebar penjelasan mengenai kriteria yang berlaku. Ternyata, tidak semua bencana besar otomatis bisa disebut sebagai bencana nasional. Ada pertimbangan lain yang harus dilihat.
Jadi, sementara bantuan dan evakuasi terus digenjot dengan skala nasional, pertanyaan tentang status resmi masih menggantung. Pemerintah tampaknya memilih fokus pada aksi di lapangan terlebih dahulu, sambil membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Utara Angkat Tangan, Surat Darurat Dikirim Langsung ke Prabowo
Sri Lanka Terjangkit Duka: Korban Siklon Ditwah Tembus 465 Jiwa, Biaya Rekonstruksi Capai Rp 100 Triliun
28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi
Wakapolri Pimpin Apel Ojol di Lampung, Awali dengan Doa untuk Korban Bencana Sumatera