Di sisi lain, soal mekanisme formal penetapan status, BNPB memberikan penjelasan tersendiri. Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengingatkan bahwa keputusan akhir ada di pundak presiden.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, Muhari juga menyebar penjelasan mengenai kriteria yang berlaku. Ternyata, tidak semua bencana besar otomatis bisa disebut sebagai bencana nasional. Ada pertimbangan lain yang harus dilihat.
Jadi, sementara bantuan dan evakuasi terus digenjot dengan skala nasional, pertanyaan tentang status resmi masih menggantung. Pemerintah tampaknya memilih fokus pada aksi di lapangan terlebih dahulu, sambil membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada.
Artikel Terkait
Indonesia Tegaskan Netral di Tengah Ketegangan Greenland-AS
Indonesia Tegaskan Netral, Tak Ikut Campur Isu Akuisisi Greenland oleh AS
Tanggul Kali Angke Bobol, Ratusan Rumah di Tangerang Terendam 60 Cm
Perumahan Periuk Damai Tergenang, Air Mencapai Atap Pintu