Polisi Riau Sita Rp 3 Miliar dari Bandar Narkoba, Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

- Selasa, 02 Desember 2025 | 06:50 WIB
Polisi Riau Sita Rp 3 Miliar dari Bandar Narkoba, Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

Pengembangan penyidikan akhirnya membawa tim ke sang otak, AA. Pria ini mengakui perannya sebagai pengendali. Yang menarik, tersangka ternyata piawai menyamarkan aliran dana. Dia memanfaatkan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi, mengaburkan jejak uang haram dari narkoba.

Menyikapi itu, penyidik langsung bergerak. Laporan polisi untuk kasus TPPU diterbitkan dan beberapa rekening yang dikuasai tersangka dibekukan.

Barang sitaan pun bertambah. Selain 27 bungkus sabu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3 miliar. Juga satu unit mobil, tujuh ponsel, tiga kartu ATM, plus akses mobile banking. Barang-barang itu kini jadi alat bukti.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Kombes Putu.

Dampaknya untuk AA serius. Di samping UU Narkotika, dia kini menghadapi Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya berat: bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Perburuan terhadap aset dan jaringan tampaknya masih akan berlanjut.


Halaman:

Komentar