Kaji Ulang Kewenangan, KCP Siap Hadapi RUU Penyadapan 2026

- Selasa, 02 Desember 2025 | 00:30 WIB
Kaji Ulang Kewenangan, KCP Siap Hadapi RUU Penyadapan 2026

Di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, suasana Senin (1/12) lalu tampak seperti biasa. Namun, ada satu topik yang hangat dibicarakan: rencana RUU Penyadapan yang masuk prolegnas prioritas 2026. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan kesiapannya. Mereka akan segera mengkaji rancangan undang-undang tersebut, sebuah pembahasan yang rencananya melibatkan pimpinan komisi dan tim biro hukum internal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung di lokasi.

"Soal RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentu kami, baik pimpinan komisi maupun Biro Hukum nantinya, akan mengkaji hal itu. Kita akan mempersiapkan diri," ujar Asep.

Menurutnya, aturan baru ini berpotensi mengubah cara kerja mereka. Saat ini, KPK punya kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Nah, jika nanti RUU menetapkan penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan, itu akan mengubah hukum acara yang selama ini berlaku.

"Yang pertama itu," jelas Asep.

"Lalu yang kedua, apakah nanti akan ada pengecualian seperti sekarang? Khusus untuk tindak pidana korupsi. Kan ini kejahatan luar biasa, extraordinary crime. Jadi, penanganannya pun bisa dikecualikan, misalnya penyadapan masih boleh di tahap penyelidikan. Kami tentu akan bersiap menghadapi segala kemungkinan," imbuhnya lagi.

Di sisi lain, wacana ini muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar prioritas tahun depan. RUU ini murni usulan inisiatif dari Baleg sendiri.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, telah mengonfirmasinya dalam rapat kerja evaluasi di Senayan, Kamis (27/11) lalu.

"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026," kata Bob.

Alasannya jelas. Praktik penyadapan dalam penegakan hukum selama ini beririsan langsung dengan hak privasi warga. Butuh payung hukum yang kuat agar tak ada yang dirugikan.

"Penambahan RUU ini dinilai penting," tegas Bob. "Tujuannya untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel soal praktik penyadapan. Semua demi penegakan hukum yang baik sekaligus perlindungan hak privasi masyarakat."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar